Lafaiza, Ashfia Kusumasari
(2024)
Perizinan Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Perspektif Maslahah.
Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
![[img]](https://repository.uinsaizu.ac.id/27181/1.hassmallThumbnailVersion/LAFAIZA_ASHFIA_KUSUMASARI_PENYEDERHANAAN_PERIZINAN_PELAYANAN_KESEHATAN_OLEH_DOKTER.pdf)  Preview |
|
Text
LAFAIZA_ASHFIA_KUSUMASARI_PENYEDERHANAAN_PERIZINAN_PELAYANAN_KESEHATAN_OLEH_DOKTER.pdf
Download (1MB)
| Preview
|
Abstract
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan menggunakan metode Omnibus Law. UU Kesehatan ini merupakan
gabungan dari 13 undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan. Dari 13
undang-undang, 9 undang-undang dicabut dan 4 undang-undang lainnya diubah,
yang berdampak terhadap perizinan pelayanan Kesehatan. Salah satunya
penyederhanaan perizinan praktik dokter asing lulusan luar negeri dan juga
dihapusnya rekomendasi organisasi profesi dari syarat mendapatkan Surat Izin
Praktik (SIP). Penelitian ini fokus membahas penyederhaan perizinan yang ada
pada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta bagaimana
penyederhanaan perizinan pada UU Kesehatan terbaru ditinjau dari segi mas}lah}ah.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber
data yang bersumber dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
sebagai bahan hukum primer. Selain itu penelitian ini menggunakan jurnal, buku
dan penelitian terkait sebagai bahan sekunder. Melalui pendekatan deskriptif,
penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyederhanaan dan tinjauan
maslahah terhadap prosedur perizinan pelayanan kesehatan. Metode dokumentasi
digunakan untuk mengumpulkan data berupa artikel jurnal, berita media massa, dan
penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik penyederhanaan perizinan
pelayanan kesehatan.
Hasil penelitian menyimpulkan penyederhanaan perizinan pelayanan
kesehatan dokter dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 adanya
penghapusan rekomendasi organisasi profesi dari syarat untuk mengajukan SIP
dan tiga syarat administratif masuknya dokter asing. Melalui perspektif maslahah
disimpulkan bahwa penyederhanaan perizinan dalam UU No. 17 Tahun 2023 dapat
memberikan dampak positif yaitu dengan prosedur yang lebih sederhana, waktu
dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin praktik menjadi lebih singkat,
sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan.
Kata Kunci : UU Kesehatan, Rekomendasi Organisasi Profesi, Dokter Asing,
Maslahah
Available Versions of this Item
-
Perizinan Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Perspektif Maslahah. (deposited 08 Oct 2024 06:40)
[Currently Displayed]
Actions (login required)
 |
View Item |