Lafaiza, Ashfia Kusumasari (2024) Perizinan Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Perspektif Maslahah. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
This is the latest version of this item.
|
Text
LAFAIZA_ASHFIA_KUSUMASARI_PENYEDERHANAAN_PERIZINAN_PELAYANAN_KESEHATAN_OLEH_DOKTER (1).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggunakan metode Omnibus Law. UU Kesehatan ini merupakan gabungan dari 13 undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan. Dari 13 undang-undang, 9 undang-undang dicabut dan 4 undang-undang lainnya diubah, yang berdampak terhadap perizinan pelayanan Kesehatan. Salah satunya penyederhanaan perizinan praktik dokter asing lulusan luar negeri dan juga dihapusnya rekomendasi organisasi profesi dari syarat mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Penelitian ini fokus membahas penyederhaan perizinan yang ada pada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta bagaimana penyederhanaan perizinan pada UU Kesehatan terbaru ditinjau dari segi mas}lah}ah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data yang bersumber dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagai bahan hukum primer. Selain itu penelitian ini menggunakan jurnal, buku dan penelitian terkait sebagai bahan sekunder. Melalui pendekatan deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyederhanaan dan tinjauan maslahah terhadap prosedur perizinan pelayanan kesehatan. Metode dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data berupa artikel jurnal, berita media massa, dan penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik penyederhanaan perizinan pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menyimpulkan penyederhanaan perizinan pelayanan kesehatan dokter dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 adanya penghapusan rekomendasi organisasi profesi dari syarat untuk mengajukan SIP dan tiga syarat administratif masuknya dokter asing. Melalui perspektif maslahah disimpulkan bahwa penyederhanaan perizinan dalam UU No. 17 Tahun 2023 dapat memberikan dampak positif yaitu dengan prosedur yang lebih sederhana, waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin praktik menjadi lebih singkat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan. Kata Kunci : UU Kesehatan, Rekomendasi Organisasi Profesi, Dokter Asing, Maslahah
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Lafaiza Ashfia Kusumasari |
| Date Deposited: | 24 Oct 2024 02:40 |
| Last Modified: | 24 Oct 2024 02:40 |
| URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/27728 |
Available Versions of this Item
-
Perizinan Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Perspektif Maslahah. (deposited 08 Oct 2024 06:40)
- Perizinan Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Perspektif Maslahah. (deposited 24 Oct 2024 02:40) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |
