ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PUTUSAN PERCERAIAN AKIBAT PISAH TEMPAT TINGGAL BERDASARKAN SEMA NO. 3 TAHUN 2023 (Studi Putusan No. 352/Pdt.G/2024/PA.Pwt)

Kandy Resty, Audina (2025) ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PUTUSAN PERCERAIAN AKIBAT PISAH TEMPAT TINGGAL BERDASARKAN SEMA NO. 3 TAHUN 2023 (Studi Putusan No. 352/Pdt.G/2024/PA.Pwt). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
KANDY RESTY AUDINA_ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAMPUTUSAN PERCERAIAN AKIBAT PISAH TEMPAT TINGGAL BERDASARKAN SEMA NO 3 TAHUN 2023 Studi Putusan No 352 PdtG 2024 PA Pwt.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak terikat secara langsung dengan hukum, namun SEMA No. 3 Tahun 2023 tetap menjadi pedoman bagi hakim dan aparat peradilan. Dalam putusan nomor 352/Pdt.G/2024/PA.Pwt, putusan ini telah dikabulkan, meskipun salah satu pihak baru pisah tempat tinggal selama 1 bulan. Hal ini, tidak memenuhi syarat yang diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 Huruf C Rumusan Kamar Agama angka 1 tentang Hukum Perkawinan, bahwa pihak harus pisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan kecuali terjadi KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi hakim yang menjadi dasar dalam mengabulkan putusan nomor 352/Pdt.G/2024/PA.Pwt. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui analisis berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2023 dan teori hukum Gustav Radbruch yang terdiri dari kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada kepustakaan (library research) serta pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Putusan nomor 352/Pdt.G/2024/PA.Pwt menjadikan peraturan perundang-undangan prioritas lebih besar daripada SEMA No. 3 Tahun 2023. Meskipun SEMA menjadi pedoman dalam lingkup peradilan, dan dapat menjadi bukti konkrit untuk memastikan rumah tangga para pihak memang terjadi perselisihan dengan pisah tempat tinggal minimal selama 6 bulan. Teori hukum Gustav Radbruch meliputi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil dari analisis dengan teori hukum Gustav Radbruch, permohonan talak ini lebih mendahulukan dari segi kemanfaatan dan mengacu pada kaidah fikih yang berbunyi “Mengambil yang mudharatnya lebih ringan.” Sehingga, meskipun baru pisah tempat tinggal selama 1 bulan, permohonan talak ini tetap dikabulkan untuk mengurangi kemudharatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Ratio Decidendi, Pisah Tempat Tinggal, SEMA No. 3 Tahun 2023, Gustav Radbruch, Putusan 352/Pdt.G/2024/PA.Pwt.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: KANDY RESTY AUDINA
Date Deposited: 17 Jan 2025 07:16
Last Modified: 20 Jan 2025 01:25
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/29024

Actions (login required)

View Item View Item