Tinjauan Hukum islam Pada Fenomena Perkawinan Adat Dhandhang Ungak-Ungak Di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap

Rofikul, Anam (2025) Tinjauan Hukum islam Pada Fenomena Perkawinan Adat Dhandhang Ungak-Ungak Di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Rofikul Anam_Tintauan Hukum Isam Pada Fenomena Perkawinan Adat Dhandhang Ungak-Ungak Di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan ibadah dalam Islam. Konteks budaya Jawa, fenomena dapat merujuk pada berbagai kejadian dan praktik yang menjadi perhatian karena keunikan dalam budaya tersebut. Seperti yang terjadi di Desa Jetis yaitu adanya perkawinan dhandhang ungak-ungak. Walaupun tidak ada aturan dalam hukum Islam maupun hukum negara, bukan berarti mereka tidak patuh pada ketentuan syariat Islam dan undang-undang yang berlaku. Peristiwa ini adalah sebagai nilai karakteristik dan dinamika masyarakat dari budaya yang masih dipertahankan. Penelitian ini membahas, mencari dan menelaah bagaimana praktik perkawinan adat dhandhang ungak-ungak di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik perkawinan dhandhang ungak-ungak. Jenis penelitian yang peneliti lakukan merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi hukum. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil wawancara untuk mengetahui fakta dilokasi sedangkan data sekunder yang peneliti gunakan adalah metode purposive sampling dan data kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui tiga langkah yaitu kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Praktik perkawinan dhandhang ungak-ungak adalah seorang pria tidak boleh menikahi seorang wanita yang tempat tinggalnya hadap-hadapan dilihat dari pintu depan rumahnya. Apabila perkawinan tersebut tetap dilakukan menimbulkan dampak negative bagi si pengantin maupun kedua orang tua pengantin. Menurut kepercayaan, ketika seseorang melanggar perkawinan adat tersebut, setahun kemudian terjadi dampak negative salah satunya yakni meninggal dunia dari orang tua pihak suami. Kemudian bagi mereka yang melakukan perkawinan adat tersebut dan tidak mempercayai adanya dampak negative, bertahun-tahun sampai sekarang penelitian dilakukan tidak terjadi musibah apa-apa. Ditinjau berdasarkan hukum Islam, adat („urf) kebiasaan ini digolongkan menjadi dua: Pertama, masyarakat yang mempercayai perkawinan adat dhandhang ungak-ungak digolongkan „urf fasid. Kedua, masyarakat yang tidak mempercayai digolongkan dalam „urf sahih. Secara hukum Islam, perkawinan atas dasar dhandhang ungak-ungak tetap sah dan tidak menjadikan batalnya suatu perkawinan karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Dhandhang ungak-ungak, Adat Jawa, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.9 Adat Istiadat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ROFIKUL ANAM
Date Deposited: 15 Jan 2025 06:34
Last Modified: 15 Jan 2025 06:34
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/28851

Actions (login required)

View Item View Item