PREFERENSI PENGGUNAAN SUMBER HUKUM HAKIM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Perkara Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A Tahun 2019-2023

Khollisna Aflahul, Huda (2024) PREFERENSI PENGGUNAAN SUMBER HUKUM HAKIM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Perkara Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A Tahun 2019-2023. Skripsi thesis, UIN PROF. KH. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
KHOLLISNA AFLAHUL HUDA_PREFERENSI PENGGUNAAN SUMBER HUKUM HAKIM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Putusan Perkara Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Mungkid Kelas 1A Tahun 2019-2023).pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

KHES merupakan peraturan yang mengikat terhadap hakim peradilan agama, hal ini berdasarkan kepada PERMA No. 2 Tahun 2008. Selanjutnya ketika terjadi kekosongan hukum yang tidak termuat dalam KHES maka akan diisi oleh Fatwa DSN-MUI, karena fatwa DSN telah diserap oleh peraturan perundang-undangan, baik dari PBI, PMK, dan SEOJK. Meskipun demikian ternyata praktik yang terjadi di lapangan masih ditemui hakim-hakim yang dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mengikutsertakan KHES maupun Fatwa DSN-MUI sebagai pedoman dalam memutus perkara. Fakta demikian juga terdapat di Pengadilan Agama Kelas 1A Mungkid di mana kecenderungan hakim dalam memilih sumber hukum yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah maupun Fatwa DSN-MUI terlihat belum dominan. Penelitian ini dikakukan dengan metode lapangan, dengan sumber data primer berupa putusan-putusan pengadilan dan wawancara, kemudian data-data tersebut dipadukan dengan peraturan perundang-undangan seperti KHES, KUHPerdata, Fatwa DSN-MUI dan literatur-literatur lainnya. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris, penelitian ini dikuatkan dengan data sekunder berupa dokumen resmi, buku, laporan penelitian, serta berbagai regulasi lainnya dalam ruang lingkup Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Penelitian ini menunjukan apabila seorang hakim tidak mengikuti hukum materiil yang sudah ada, hal tersebut tidak bisa diterima atau dipahami, mengingat hukum materiil telah dijelaskan secara mendalam dan terstruktur di Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama yang hanya menggunakan KUHPerdata saja tanpa mengikutsertakan KHES maupun Fatwa DSN belum bisa dikatakan cukup, meskipun KUHPerdata sudah mampu menjawab permasalahan yang dihadapi dalam sengketa tersebut. Logika ini sejalan dengan cita-cita PERMA RI No. 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah dengan tujuan agar para hakim peradilan agama dapat tersertivikasi dalam menangani sengketa ekonomi syariah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Preferensi, Pertimbangan Hukum, Sengketa Ekonomi Syariah
Subjects: 100 Philosophy and psychology > 140 Specific philosophical schools
300 Social sciences > 306 Culture and institutions
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata)
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata) > 346.02 Contracts laws
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Khollisna Aflahul Huda
Date Deposited: 14 Jan 2025 04:48
Last Modified: 14 Jan 2025 04:48
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/28701

Actions (login required)

View Item View Item