LARANGAN RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 80/PUU- XVII/2019&NOMOR 76/PUU-XVIII/2020 DALAM PERSPEKTIF MAṢLAḤAH

Asyfiya Zulfa Hidayat, Al Barqy (2024) LARANGAN RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 80/PUU- XVII/2019&NOMOR 76/PUU-XVIII/2020 DALAM PERSPEKTIF MAṢLAḤAH. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Asyfiya Zulfa Hidayat Al Barqy_LARANGAN RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI --BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI --NOMOR 80-PUU-XVII-2019&NOMOR 76-PUU-XVIII-2020 --DALAM PERSPEKTIF MAṢLAḤAH.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Larangan rangkap jabatan Wakil Menteri dalam undang-undang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Akan tetapi undang- undang yang dinilai sebagai bentuk penjagaan bagi hak konstitusional justru merugikan hak konstitusional warga negaranya. Dalam adanya ketidakpastian hukum tentang rangkap jabatan Wakil Menteri diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 76/PUU-XVIII/2020 tentang Larangan rangkap jabatan Wakil Menteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. khususnya dilihat dari perspektif maṣlaḥah Jenis penelitian ini adalah library research. Data primer pada penelitian ini adalah Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 76/PUU-XVIII/2020 tentang Rangkap Jabatan Wakil Menteri Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku- buku, jurnal, dan karya tulis lainnya yang masih berkaitan dengan penelitian. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan Kasus Dan metode analisis yang digunakan adalah metode content analysis Hasil penelitian menujukan bahwa dalam pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 80 PUU-XVII 2019 Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan Wakil Menteri. Sedangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020 terjadi implementasi terhadap Pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa penegasan larangan Wakil Menteri merangkap jabatan dipandang oleh pemerintah hanya sebagai saran serta tidak mengikat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum Dalam pandangan maṣlaḥah pada Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Nomor 76/PUU-XVIII/2020 dalam hal ini pertimbangan hakim tentang adanya Rangkap jabatan Wakil Menteri dinilai berdampak buruk bagi masyarakat luas seperti halnya pemborosan APBN diikuti dengan munculnya konflik kepentingan yang menimbulkan bibit korupsi. Oleh sebab itu, peraturan yang melarang tentang adanya praktik rangkap jabatan mengandung kemaslahatan/kebermanfaatan demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang baik dan keadilan bagi masyarakat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Wakil Menteri, Larangan Rangkap Jabatan, Maṣlaḥah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Asyfiya Zulfa Hidayat Al Barqy
Date Deposited: 24 Jul 2024 14:54
Last Modified: 24 Jul 2024 14:54
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26853

Actions (login required)

View Item View Item