EKOSISTEM KEUANGAN DALAM PERATURAN OJK NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI INDUSTRI JASA KEUANGAN PERSPEKTIF HIFDZ AL-BI’AH

Anez Yuniar, Pradini (2024) EKOSISTEM KEUANGAN DALAM PERATURAN OJK NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI INDUSTRI JASA KEUANGAN PERSPEKTIF HIFDZ AL-BI’AH. Masters thesis, UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Anez Yuniar Pradini_EKOSISTEM KEUANGAN DALAM PERATURAN OJK NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI INDUSTRI JASA KEUANGAN PERSPEKTIF HIFDZ AL-BI’AH.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

POJK Nomor 51 tahun 2017 merupakan regulasi pelopor yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator Industri Jasa Keuangan (IJK) dengan tujuan untuk mengimplementasikan sekaligus mendorong kontribusi IJK terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. Keuangan berkelanjutan masih menghadapi beberapa tantangan seperti masih rendahnya literasi dan inklusi, praktik greenwashing, standarisasi kategori hijau yang belum jelas, serta belum ada kebijakan yang tegas terhadap praktik pembiayaan terhadap proyek/kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ekosistem keuangan berkelanjutan dalam POJK Nomor 51 tahun 2017 tentang keuangan berkelanjutan bagi industri jasa keuangan, serta menganalisis konsep tersebut melalui perspektif hifdz al-bi’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer yang digunakan di antaranya POJK Nomor 51 tahun 2017, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, buku karya KH Ali Yafie “Merintis Fikih Lingkungan Hidup”, dan kitab Riʻāyat al-Bīʻah fi Sharīʻat al-īslām oleh Yusuf al-Qardawy. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis konten yang diolah dengan bantuan software Nvivo. Hasil penelitian ini menemukan bahwa POJK 51 telah mencerminkan ketujuh instrumen dalam ekosistem keuangan berkelanjutan. Kebijakan yang ada dalam POJK 51 memberikan dukungan pada praktek keuangan berkelanjutan, seperti alokasi dana TJSL, pemberian insentif, peningkatan kapasitas intern IJK, hingga sanksi bagi IJK yang tidak melakukan pelaporan berkelanjutan. Industri perbankan masih sulit untuk melepas pendanaan pada proyek pertambangan dan penggalian, serta standarisasi terkait kegiatan usaha yang masih tumpang tindih sehingga masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak atau kelompok tertentu. Tingkatan maslahat hifdz al-bi’ah sejajar dengan kulliyāt al-khams dalam maqasid al-syari’ah, serta memiliki peran sebagai wasilah/perantara dalam mewujudkan maqasid al-syari’ah. Keuangan berkelanjutan memiliki keselarasan tujuan dengan konsep hifdz al-bi’ah, sehingga ekosistem keuangan berkelanjutan berkorelasi dengan hifdz al-bi’ah sebagai perantara dalam percepatan implementasi aspek-aspek keberlanjutan, khususnya bagi industri jasa keuangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, POJK Nomor 51 tahun 2017, dan Hifdz al-Bi’ah.
Subjects: 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.3 Ekonomi > 2x6.32 Ekonomi Keuangan
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.3 Specific Jurisdiction (Undang-undang dan Peraturan)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Anez Yuniar Pradini Sdri
Date Deposited: 18 Jul 2024 01:41
Last Modified: 18 Jul 2024 01:41
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26421

Actions (login required)

View Item View Item