Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah

MZ Asfen, Nasrullah Harahap (2024) Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah. Masters thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
MZ Asfen Nasrullah Harahap_Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada POJK No 22 Tahun 2023 Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah .pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Peredaran kasus penggunaan data pribadi oleh pihak lain tanpa persetujuan melalui surat pernyataan tertulis menjadi permasalahan hukum yang kerap terjadi pada layanan peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dengan harapan mampu untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 dan menganalisis peraturan tersebut dengan perspektif al-maslahah al-mursalah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Data penelitian ini diperoleh dari kajian kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua bentuk perlindungan konsumen pada POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu sengketa sedangkan perlindungan represif adalah upaya yang dilakukan dengan cara menerapkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran sengketa. Kedua perlindungan tersebut diterapkan dengan tujuh prinsip yaitu: 1) edukasi yang memadai; 2) keterbukaan dan transparansi informasi; 3) perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; 4) perlindungan asset, privasi, dan data konsumen; 5) penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; 6) penegakan kepatuhan; dan 7) persaingan yang sehat. Berdasarkan analisis al-maslahah al-mursalah, penetapan aturan tersebut masuk dalam kategori daruriyyah . Hal ini didasarkan pada risiko yang ditimbulkan dari penggunaan data pribadi pihak lain tanpa persetujuan berupa hilangnya harta dan gangguan Kesehatan mental yang dapat mengancam jiwa. Ditetapkannya POJK No. 22 Tahun 2023 juga sejalan dengan maqashid al-syari’ah yaitu untuk menjaga harta (hifdz al-mal) dan menjaga keselamatan jiwa (hifdz al-nafs). . Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Sektor Jasa Keuangan, al-Maslahah al-Mursalah

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Sektor Jasa Keuangan, al-Maslahah al-Mursalah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mz Asfen Nasrullah Harahap sdr
Date Deposited: 17 Jul 2024 01:36
Last Modified: 17 Jul 2024 01:36
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26371

Actions (login required)

View Item View Item