TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH DENGAN SISTEM BALEN (STUDI KASUS DESA BONDRANG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO)

Dina Laylla, Faddly (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH DENGAN SISTEM BALEN (STUDI KASUS DESA BONDRANG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO). Masters thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
DINA LAYLLA FADDLY_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH DENGAN SISTEM BALEN STUDI KASUS DESA BONDRANG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROG0.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Praktik pendistribusian zakat fitrah di desa Bondrang, kecamatan Sawoo, kabupaten Ponorogo dilakukan dengan sistem balen atau didistribusikan kepada muzakki. Menurut hukum Islam, zakat fitrah hanya dapat didistribusikan kepada 8 golongan zakat sebagaimana terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Hal ini menjadi problematika tersendiri dalam hukum Islam, sehingga menarik perhatian penulis untuk meneliti lebih dalam lagi. Adapun pertanyaan penelitian adalah, bagaimana pelaksanaan zakat fitrah di desa Bondrang, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap zakat fitrah dengan sistem balen di desa Bondrang, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan zakat fitrah dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap zakat fitrah dengan sistem balen. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke objek yang diteliti, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan sumber data sekunder adalah karya ilmiah yang berupa buku, jurnal, desertasi, dan sebagainya yang berkaitan dengan topik penerlitian. Penelitian ini dilakukan di desa Bondrang, kecamatan Sawoo, kabupaten Ponorogo. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat fitrah di desa Bondrang secara umum telah dilakukan sesuai dengan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Kesesuaian pelaksanaan tersebut dapat dilihat dari kesesuaian waktu pembayaran zakat, tata cara pembayaran zakat, kesesuaian muzakki, dan pendistribusian zakatnya. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penentuan mustahiq-nya. Zakat fitrah dengan sistem balen di desa Bondrang menurut hukum Islam sah-sah saja untuk diterapkan, karena praktiknya tidak diatur dalam hukum Islam secara umum dan dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih. Tetapi dalam zakat balen perlu diperhatikan terkait klasifikasi muzakkinya, karena hal ini dapat mempengaruhi hukum asal zakat. Oleh sebab itu, pendistribusiannya harus memperhatikan apakah muzakki tersebut tergolong mampu atau tidak, sehingga jika muzakki yang mendapatkan zakat adalah orang mampu, maka hukumnya haram, sedangkan jika muzakki yang diberikan zakat tergolong fakir, maka hukumnya diperbolehkan. Kata Kunci: Balen, Hukum Islam, Zakat Fitrah

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Balen, Hukum Islam, Zakat Fitrah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.14 Zakat
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.14 Zakat > 2x4.141 Zakat Fitrah
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dina Laylla Faddly sdri
Date Deposited: 16 Jul 2024 02:57
Last Modified: 16 Jul 2024 02:57
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26220

Actions (login required)

View Item View Item