PERTIMBANGAN HUKUM GANTI RUGI IMMATERIL PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Putusan No. 84/Pdt.G/2019/PA.Yk di Pengadilan Agama Yogyakarta)

Chuzaimatus Saadah, Saadah (2024) PERTIMBANGAN HUKUM GANTI RUGI IMMATERIL PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Putusan No. 84/Pdt.G/2019/PA.Yk di Pengadilan Agama Yogyakarta). Masters thesis, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
TESIS YUDISIUM.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Problematika ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan secara rinci oleh hukum positif yang ada, karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifat materiil dan hanya secara umum menyebutkan terkait ganti rugi atas penghinaan. Keambiguan pengaturan ini menyebabkan banyak interpretasi yang berbeda dari para hakim. Beberapa hakim ada yang mengabulkan dan menolak gugatan immateriil. Diantara putusan yang mengabulkan gugatan tersebut adalah Putusan No. 84/Pdt.G/2019/PA.Yk. Dalam putusan a quo, majelis hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000,00 dari petitum gugatan penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran ganti rugi immateriil putusan a quo dan bagaimana hukum Islam memandang terkait ganti rugi immateriil perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Yuridis berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan normatif disebut juga sebagai hukum doktrinal yang berobjek pada hukum atau konsep hukum. Adapun Sumber data primair yang dipakai adalah Putusan No. 84/Pdt.G/2019/PA.Yk. dan sumber data sekunder berupa semua data tambahan yang mendukung dalam penelitian ini, berupa berupa wawancara, peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur fikih muamalah yang berkaitan dengan ganti rugi. Majelis hakim melakukan penemuan hukum dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar 10% dari nominal yang dituntutkan dengan pertimbangan bahwa para penggugat dipermalukan harga dirinya, harkat martabatnya dimana Para Penggugat berprofesi sebagai guru besar akibat dari perbutan melawan hukum Tergugat. Dasar pertimbangan tersebut adalah Pasal 1372 KUHPerdata, doktrin Prof. Rosa Agustina, dan Yurisprudensi. Dalam konteks perkara a quo perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat dapat dikategorikan sebagai perilaku at ta’asuf fi isti’mal al haq. Adapun mengenai diperbolehkannya ganti rugi immateriil dalam hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Meskipun ada perbedaan pendapat, perkembangan hukum dalam beberapa negara Muslim menunjukkan kecenderungan untuk mengakomodir ganti rugi immateriil sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: ganti rugi immateriil, perbuatan melawan hukum, sengketa ekonomi syariah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.23 Perjanjian (Perburuhan, Tanah, Wadiah Kafalah)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank (BMT)
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Chuzaimatu Saadah sdri
Date Deposited: 15 Jul 2024 06:53
Last Modified: 15 Jul 2024 06:53
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/26120

Actions (login required)

View Item View Item