PENOLAKAN ISBAT NIKAH TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MASIH TERIKAT PERNIKAHAN DENGAN ISTRI PERTAMA

Diandra, Pramudhita (2024) PENOLAKAN ISBAT NIKAH TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MASIH TERIKAT PERNIKAHAN DENGAN ISTRI PERTAMA. Skripsi thesis, UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
Diandra Pramudhita PENOLAKAN ISBAT NIKAH TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MASIH TERIKAT PERNIKAHAN DENGAN ISTRI PERTAMA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab pasangan suami istri tidak mencatatkan pernikannya. Oleh karena itu, isbat nikah menjadi penyelesaian atas implementasi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang menuntut tentang pencatatan pernikahan. Meskipun undang-undang telah diberlakukan untuk mengamankan hak-hak sipil warga negara, praktik pernikahan siri tetap menjadi alternatif yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat. Pelaksanaan nikah siri memiliki konsekuensi hukum yang penting bagi kedudukan dan status anak yang lahir selama masa perkawinan. Lebih jauh lagi, negara tidak akan memberikan jaminan hukum atas status anak yang lahir dari pernikahan tersebut jika Majelis Hakim menolak permohonan itsbat nikah. Ini sesuai dengan keputusan hakim 1256/Pdt.P/2019/Pa.Cbn. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim menurut hukum positif dalam memutuskan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Cibinong dalam Putusan Nomor: 1256/Pdt.P/2019/PA.Cbn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research yaitu melakukan analisis kasus yang bertujuan untuk mengeksplorasi serta memahami sebuah peristiwa atau masalah yang sedang terjadi dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber bahan primer penelitian ini berupa putusan perkara nomor: 1256/Pdt.P/2019/Pa.Cbn. sedangkan sumber data sekundernya berupa buku, jurnal ilmiah, skripsi, dan penelitian lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis yang digunakna adalah teknik analisis data normatif. Penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa, terkait perspektif studi hukum positif, majelis hakim menganut paradigma positivistik dengan tidak melakukan terobosan karena hanya melihat dari aspek yuridis dan keadilan yang diciptakan hakim dalam penetapan penolakan isbat nikah ini adalah keadilan hukum (legal justice), yaitu keadilan berdasarkan hukum dan perundang-undangan. Dalam arti hakim hanya memutuskan perkara hanya berdasarkan hukum positif dan peraturan perundang-undangan. Keadilan seperti ini keadilan menurut penganut aliran legalistis positivisme. Hakim lebih condong pada nilai kepastian hukum dari pada nilai keadilan dan nilai kemanfaatan. Kata Kunci: isbat nikah, hukum positif, kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Diandra Pramudhita sdr
Date Deposited: 13 Jul 2024 02:45
Last Modified: 13 Jul 2024 02:45
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25780

Actions (login required)

View Item View Item