PENUNDAAN PERNIKAHAN HINGGA LANJUT USIA DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM (STUDI KASUS DI DESA PASIR KIDUL KECAMATAN PURWOKERTO BARAT KABUPATEN BANYUMAS

Zufri, Naufal Dzanuroin (2024) PENUNDAAN PERNIKAHAN HINGGA LANJUT USIA DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM (STUDI KASUS DI DESA PASIR KIDUL KECAMATAN PURWOKERTO BARAT KABUPATEN BANYUMAS. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Prof. Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Zufri Naufal Dzanuroin_Penundaan Pernikahan hingga Lanjut Usia Ditinjau dari Sosiologi Hukum (Studi Kasus di Desa Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Fenomena menurunnya angka pernikahan di Indonesia sedang marak terjadi. Menurut pakar keluarga IPB University, Euis Sunarti menjelaskan bahwasannya rata-rata usia laki-laki dan perempuan yang menikah yang menikah lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya sehingga menimbulkan terjadinya penundaan pernikahan. Penundaan pernikahan di kalangan generasi sekarang maupun generasi lampau juga semakin meningkat, seperti yang ditunjukkan oleh data CNBC Indonesia tahun 2023 yaitu meningkat 1,03% setiap tahunnya. Hal itu juga terjadi di Desa Pasir Kidul yang mana ternyata masih banyak yang menunda pernikahan yaitu berjumlah 21 orang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebaab terjadinya penundaan pernikahan hingga lanjut usia dan bagaimana penundaan pernikahan tinjauan sosiologi hukum. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis (social legal approach) yang bersumber pada data primer dengan melakukan wawancara kepada 5 orang yang melakukan penundaan pernikahan hingga lanjut usia dan data sekunder diambil dari buku, artikel, jurnal yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, purposive sampling, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena menunda pernikahan di Desa Pasir Kidul terjadi karena ada adanya faktor internal dan faktor eksternal yaitu memiliki sifat introfert, belum menemukan pasangan yang cocok, lebih suka gaya hidup sendiri, memiliki pandangan negatif terhadap pernikahan akibat finansial yang tidak stabil, sehingga khawatiran akan perceraian, faktor kondisi ekonomi, tidak direstui keluarga, serta adanya trauma masa lalu. Dari perspektif sosiologi hukum meskipun hukum positif dan hukum Islam tidak menetapkan batasan maksimal usia pernikahan, masyarakat Pasir Kidul menunda pernikahan berdasarkan alasan rasional dan emosional serta kurangnya sosialisasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat turut mempengaruhi fenomena ini, sehingga perlunya struktur hukum yang lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pernikahan dan dampak negatif dari penundaan pernikahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penundaan Pernikahan, Lanjut Usia, Sosiologi Hukum
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.1 Masyarakat Islam > 2x6.12 Struktur
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.1 Masyarakat Islam > 2x6.14 Perubahan Sosial
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Zufri Naufal Dzanuroin sdr
Date Deposited: 12 Jul 2024 08:50
Last Modified: 12 Jul 2024 08:50
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25748

Actions (login required)

View Item View Item