KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XX/2022

Muhammad, Sahru Romadlon (2024) KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XX/2022. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
MUHAMMAD SAHRU ROMADLON_KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91 PUU-XX 2022.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Putusan ini didasarkan pada pengujian Pasal 28 ayat (3) UU Advokat terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam putusan nomor 91/PUU-XX/2022 dan menganalisis konstitusionalitas masa jabatan pimpinan organisasi advokat berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XX/2022 yang dikaji dalam perspektif siyāsah dustūriyyah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dari buku, jurnal, dan tulisan lainnya terkait dengan masalah yang akan dibahas. Adapun pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus atau case approach. Sedangkan untuk metode analisisnya menggunakan metode analisi isi guna menarik kesimpulan dari dokumen dan catatan tertulis dengan mengidentifikasi data atau informasi secara sistematis dan objektif sesuai konteksnya. Penelitian ini menyimpulkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, karena Advokat berstatus sebagai lembaga penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat. Maka, perihal mengatur dengan jelas terkait batasan masa jabatan termasuk periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat juga menjadi kebutuhan. Kedua, konstitusionalitas masa jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya diserahkan kepada anggota yang memiliki kedaulatan penuh untuk ditetapkan dalam AD/ART organisasi advokat dan negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi lebih jauh organisasi advokat. Demikian dalam kajian siyāsah dustūriyyah, dapat dilihat bahwa aturan yang dibuat bertujuan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan umat manusia sehingga perlu dibatasi masa jabatan dalam kekuasaan. Namun, imamah atau kepemimpinan dalam Islam tidak dikenal adanya terbatasnya masa jabatan sebagai khalifah, tampuk kepemimpinan hingga akhir hayat. Jika mampu dan bisa menjalankan tugas-tugas negara serta menjunjung tinggi syari’at Islam maka tetap diperbolehkan menjabat sebagai pemimpin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Konstitusionalitas, Masa Jabatan, Siyāsah Dustūriyyah
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
300 Social sciences > 340 Law > 344 Social, labor, welfare, and related law
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: MUHAMMAD SAHRU ROMADLON sdr
Date Deposited: 09 Jul 2024 03:16
Last Modified: 09 Jul 2024 03:16
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/25348

Actions (login required)

View Item View Item