Ifa, Afidatul Kholishoh (2023) Penggabungan Akad Muzaraah Dengan Transaksi Hutang Piutang Perspektif Teori Multi Akad (Studi Kasus Di Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara? Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
|
Text
Ifa Afidatul Kholishoh_Penggabungan Akad.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Multi akad yang terjadi di Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara merupakan penggabungan akad antara akad muza>ra’ah dan akad hutang piutang. Penggabungan akad tersebut bermula ketika ada seseorang yang berhutang kemudian tanah atau sawah yang dimiliki diberikan untuk digarap oleh pihak pemberi pinjaman. Kedua akad tersebut dilakukan dengan akad yang tidak melebur dengan kata lain dijalankan secara sendiri-sendiri, maksudnya dari penggarapan sawah yang nantinya terdapat bagi hasil tidak dicampur uruskan dengan hutang yang dipinjam. Bagi hasil tersebut sesuai dengan masa waktu panen tiba sedangkan untuk hutang sesuai kesepakatan berapa lama atau ketika sudah memiliki uang akan dibayarkan. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilangsungkan di kehidupan sebenarnya atau kehidupan nyata. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta mengkonsepsikan hukum dengan kehidupan nyata dengan tujuan mendapatkan pengetahuan serta informasi dengan jalan terjun langsung ke dalam objek yaitu bagaimana praktik penggabungan akad muza>ra’ah dan hutang piutang di Desa Tulakan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan ialah dengan melakukan kegiatan observasi, interview, dan dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan ialah dari hasil sampel dan responden wawancara masyarakat Desa Tulakan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara dan didukung dengan sumber sekunder yaitu beruba buku-buku sebagai pelengkap sumber primer. Berdasarkan hasil telaah tentang penggabungan akad yang terjadi, beberapa dari para ulama’ berbeda pendapat terutama dari hukum asalnya. Apabila ditinjau dari hukum asal dari syara’ adalah boleh melakukan transaksi multi akad, selama dari setiap akad yang membangunnya dilakukan secara sendiri-sendiri hukumnya boleh dan tidak ada dalil yang melarangnya. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga disebutkan bahwa transaksi multi akad diperbolehkan selama transaksi tersebut tidak merugikan serta akadnya tidak melebur menjadi satu. Dilihat dari praktik multi akad yang dilakukan masyarakat Desa Tulakan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara bahwa praktiknya dilakukan secara terpisah sehingga dapat dikatakan bahwa hukumnya menjadi sah dan diperbolehkan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penggabungan Akad, Muzaraah, Hutang Piutang, Teori Multi Akad |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Ifa Afidatul Kholishoh sdri |
Date Deposited: | 28 Jul 2023 07:37 |
Last Modified: | 28 Jul 2023 07:37 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/21454 |
Actions (login required)
View Item |