PENGGUNAAN MEREK DAGANG PERUSAHAAN LAIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Niaga No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Sby)

Dea, Risky Amanda (2023) PENGGUNAAN MEREK DAGANG PERUSAHAAN LAIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Niaga No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Sby). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
DEA RISKY AMANDA_PENGGUNAAN MEREK DAGANG PERUSAHAAN LAIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jurusan Hukum Ekonomi dan Tata Negara, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Merek merupakan tanda yang digunakan pada barang atau jasa sebagai pembeda atau identifikasi suatu produk dengan produk lain supaya tidak terjadi sengketa. Pada sengketa kasus antara PT Kosmetika Global Indonesia produsen MS Glow dengan PT PStore Glow Bersinar Indonesia produsen PS Glow yang dimana pihak PT Kosmetika Global Indonesia merasa PT PStore Glow Bersinar Indonesia meniru, membonceng serta menjiplak dengan menggunakan itikad tidak baik dalam membangun bisnisnya sehingga dapat melanggar etika bisnis dalam Islam. Peneliti ini akan menganalisis penggunaan merek dagang MS Glow oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia yang ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan kasus (cases approach). Sumber primer Putusan Pengadilan Niaga Surabaya no. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby. Sedangkan sumber sekunder berasal dari buku-buku, artikel, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembahasan. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah teknik content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam perspektif hukum Islam, tuduhan penggunaan merek dagang MS Glow oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi tidak dibenarkan karena PT Kosmetika Global Indonesia telah salah dalam mendafarkan merek dagangnya tersebut yaitu bukan pada kelas kosmetik. Penggunaan merek dagang PS Glow oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia tetap sah dan tidak melanggar hak cipta pihak lain. pada hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya dimenangkan oleh pihak PT PStore Glow Bersinar Indonesia yang dianggap mempunyai hak ekslusif atas merek yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM untuk golongan barang dan jasa kelas 3 (kosmetik). Namun, secara realita merek dagang MS Glow lebih dulu di produksi dibandingkan merek dagang PS Glow. Namun, menurut penulis terdapat pelanggaran Etika Bisnis Islam yang dimana ketika PT PStore Glow Bersinar Indonesia memproduksi produk kecantikan PS Glow padahal sudah ada produk serupa yang di produksi oleh PT lain yaitu PT Kosmetika Global Indonesia yang memproduksi MS Glow. Dalam hal ini, PT PStore Glow telah melanggar prinsip etika bisnis Islam yaitu prinsip kejujuran, keadilan serta kehendak bebas. Kata Kunci: Merek, Hukum Islam, MS Glow dan Ps Glow

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Merek Dagang, Hukum Islam, MS Glow dan PS Glow
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dea Risky Amanda sdr
Date Deposited: 26 Apr 2023 03:12
Last Modified: 26 Apr 2023 03:12
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19207

Actions (login required)

View Item View Item