Amalatul, Ilma (2023) HAK WARISAN ANAK DILUAR NIKAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46-PUU-VIII-2010 PERSPEKTIF KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri.
|
Text
Amalatul Ilma_HAK WARISAN ANAK DILUAR NIKAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46-PUU-VIII-2010 PERSPEKTIF KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Waris dalam bahasa Indonesia berarti pusaka, yaitu harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia untuk dibagikan kepada ahli waris. Anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang anak luar nikah yang diakui mengenai status kedudukan dan pembagian warisan. Oleh karena itu penelitian ini akan meneliti mengenai bagaimana hak warisan bagi anak luar nikah menurut KUH Perdata dan Hukum Islam, dan Bagaimana hak warisan anak luar nikah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010?. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data data kepustakaan seperti buku, kitab dan artikel. Adapun metode pendekatan yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni metode analisis data yang dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen maupun peraturan perundang undangan yang berlaku.Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode dokumen. Sumber data primer yang digunakan yaitu Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dari hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa hukum waris dalam KUH perdata dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, anak luar nikah berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Tetapi anak luar kawin harus diakui oleh ayah dan ibunya serta melakukan tindakan pengakuan. Hukum waris anak luar nikah dalam Hukun Islam yaitu anak luar nikah tidak dapat saling mewarisi antara sang anak dengan ayahnya dan keluarga ayahnya, hanya mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya saja karena nasab antara sang anak dengan ayahnya akan terputus. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar nikah mendapatkan warisan dari orang tuanya (ayah biologisnya) jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan alat bukti lainnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Waris, Anak Luar Nikah, KUH Perdata, Hukum Islam, Putusan MK |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.4 Waris (Faraid) dan Wasiat |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Amalatul Ilma |
Date Deposited: | 30 Jan 2023 04:45 |
Last Modified: | 30 Jan 2023 04:45 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/17441 |
Actions (login required)
View Item |