Imam, Purnomo Aji (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PERNIKAHAN DINI DI DESA LIMPAKUWUS, SUMBANG, BANYUMAS. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
imam purnomo aji_Tinjauan HUkum Islam terhadap Pernikahan Dini di Desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PERNIKAHAN DINI DI DESA LIMPAKUWUS, SUMBANG, BANYUMAS IMAM PURNOMO AJI NIM. 1717302016 Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto ABSTRAK Pernikahan dini masih terjadi di masyarakat diantaranya di desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas. Kasus tersebut berjumlah 9 pasangan dari 38 pasangan yang menikah. Di desa Limpakuwus ada semacam kepercayaan bahwa yang usia 20 tahun kebahawah belum menikah maka anggapan masyarakat daerah tersebut sebagai sesuatu yang dianggap tabu atau yang biasa kita sebut “ora ilok”. Maka penelitian ini bermaksud untuk meneliti seperti apa praktik pernikahan dini di desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, karena penelitian ini dilakukan secara langsung untuk mengetahui pendapat pasangan suami istri tentang pernikahan dini di Desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas. Analisi data yang dilakukan pada penelitian ini adalah analisi deskripsi kualitatif dan metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan dokumentasi. Data primer penelitian ini berupa wawancara langsung serta didukung oleh data sekunder berupa buku-buku, jurnal, skripsi, kitab serta artikel. faktor pernikahan dini di desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas yang melatar belakangi adalah faktor pendidikan, kepercayan atau tradisi, kemauan sendiri, dan hamil di luar nikah. Dari sembilan pasangan pernikahan dini di desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas faktor yang mendominasi paling banyak dari keempat faktor tersebut ialah faktor kepercayaan atau tradisi. praktik pernikahan dini itu secara aturan hukum Islam dan hukum positif bisa dikatakan sah, menurut hukum Islam secara tegas tidak menentukan batas minimal kapan seseorang diperbolehkan melangsungkan perkawinan. Praktik pernikahan dini yang terjadi di desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas hukum sah karena tidak bertentangan dengan hukum Islam dan sudah mendapatakan dispensasi nikah dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kata Kunci : Pernikahan Dini, Hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan Dini, Hukum Islam |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Imam purnomo aji sdr |
Date Deposited: | 27 Jun 2022 10:51 |
Last Modified: | 27 Jun 2022 10:51 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14818 |
Actions (login required)
View Item |