ANALISIS KESESUAIAN DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI PEMBATALAN PERTUNANGAN SEPIHAK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUMAS NO. 5/PDT.G/2019/PN BMS)

FITHRI, NURLATHIFAH (2022) ANALISIS KESESUAIAN DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI PEMBATALAN PERTUNANGAN SEPIHAK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUMAS NO. 5/PDT.G/2019/PN BMS). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Fithri NurLathifah-Analisis Kesesuaian Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Mengenai Pembatalan Pertunangan Sepihak Sebagi Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau Dari Hukum Perdata.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pertunangan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan akibat hukum, sehingga para pihak dapat membatalkan perbuatan tersebut. Permasalahan ini sejalan dengan kasus yang terjadi di Kemranjen, Banyumas antara saudari SSL dan saudara AS. Pembatalan pertunangan dan akibat hukumnya hanya diatur dalam Pasal 58 KUHPerdata dan Pasal 13 KHI. Dengan demikian memunculkan persoalan mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tersebut, dimana dalam hal ini amar putusannya berbeda-beda, ada yang berbunyi perbuatan melawan hukum dan adapula yang wanprestasi. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dan menganggap penting untuk diteliti, agar mengetahui apakah benar dasar pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Banyumas mengenai pembatalan pertunangan sepihak sebagai perbuatan melawan hukum sudah sesuai dengan pandangan hukum perdata yang ada. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, yang menggunakan metode pendekatan yuridis. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan Negeri Banyumas No.5.pdt.G/2019/PN BMS. Sedangkan sumber data sekundernya yaitu buku, dokumen, dan jurnal. Metode pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Metode analisis data yaitu metode analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam putusan perkara No.5.pdt.G/2019/PN BMS, hakim mempertimbangkan bahwa: pembatalan pertunangan sepihak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum adalah benar, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, serta menolak petitum ke 1,4,5, dan 6. Mengabulkan petitum ke-2 mengenai perbuatan melawan hukum dan mengabulkan sebagian petitum ke-3 mengenai ganti rugi. Pendapat majelis hakim ini didasarkan oleh Yurisprudensi MA RI No. 3191 K/pdt/1984 tanggal 12 Desember 1985. Dan norma masyarakat Banyumas “Sepadang-Sepenginang”. Kata Kunci : Pembatalan Pertunangan, Pertimbangan Hukum Hakim

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pembatalan Pertunangan, Pertimbangan Hukum Hakim
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Fithri NurLathifah sdri
Date Deposited: 14 Feb 2022 03:09
Last Modified: 14 Feb 2022 03:09
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12650

Actions (login required)

View Item View Item