JUAL BELI DENGAN SISTEM BANTING HARGA PERSPEKTIF HUKUM EKONOI SYARIAH (STUDI KASUS TOKO BAJU APPLEBLOSSOM PURWOKERTO)

Anita, Roikhatul Janah (2021) JUAL BELI DENGAN SISTEM BANTING HARGA PERSPEKTIF HUKUM EKONOI SYARIAH (STUDI KASUS TOKO BAJU APPLEBLOSSOM PURWOKERTO). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
ANITA ROIKHATUL JANAH_JUAL BELI DENGAN SISTEM BANTING HARGA PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Toko Baju Appleblosom Purwokerto)-1.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak dari satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan atau suka sama suka. Banting harga (dumping) dalam Islam disebut sebagai siya>sah al-igra>q merupakan aktivitas jual beli atau perdagangan yang bertujuan untuk mecari keuntungan dengan cara menjual barang dengan tingkat harga yang lebih rendah dari harga yang berlaku di pasaran, hal ini dilakukan agar para saingan daganganya mengalami kebangkrutan, dengan demikian ia akan leluasa menentukan harga di pasar. Jual beli yang dilakukan oleh toko baju Appleblossom Purwokerto menggunakan sistem banting harga pada saat tertentu saja. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik jual beli dengan sistem banting harga di toko baju Appleblossom Purwokerto dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan sistem banting harga di toko baju Appleblossom Purwokerto. Penelitian yang penulis lakukan menggunakan penelitian lapangan (field research) yang langsung dilakukan peneliti guna mengumpulkan data dan informasi yang mendukung penelitian. Sumber penelitian ini terdiri darisumber primer dan sekunder. Sumber primer penelitian ini dilakukan pada toko baju Appleblossom Purwokerto. Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal ilmiah, dan literatur lainya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dilakukan analisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem banting harga yang dilakukan oleh toko baju Appleblossom boleh karena tidak mengandung unsur kedzaliman bagi salah satu pihak, owner (pemilik toko) meskipun dalam jumlah uang modal tidak seutuhnya kembali karena sistem banting harga yang dilakukan namun keuntungan dari penjualan lain dapat mengkafernya, tidak hanya itu followers instagram pun naik dimana hal ini merupakan salah satu keuntungan juga dalam penjualan secara online., serta tidak terjadi diskriminasi harga yang mematikan harga pasar dan pedagang sekitar karena dalam Islam banting harga yang dilarang adalah ketika memang dengan sengaja menjual rugi dengan tujuan untuk mematikan harga pasar dan menyingkirkan pedagang sekitar supaya dapat dengan leluasa menguasai dan menentukan harga pasar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: al-bai’ (jual beli) , Banting harga atau dumping (siya>sah al-igra>q), Hukum Islam.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Anita Roikhatul Janah sdr
Date Deposited: 26 Feb 2021 06:46
Last Modified: 26 Feb 2021 06:46
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/9855

Actions (login required)

View Item View Item