MUHAMMAD ABDULAH, SUBEKHI (2021) WAKAF UANG: STUDI ATAS PELAKSANAAN AKAD DAN PENGELOLAAN DANANYA PADA BMT BINA UMAT MANDIRI (BUM) TEGAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Masters thesis, IAIN Purwokerto.
|
Text
MUHAMMAD ABDULAH SUBEKHI_WAKAF UANG Studi Pelaksanaan Akad dan Pengelolaan Dananya pada BMT Bina Umat Mandiri (BUM) Tegal Perspektif Hukum Islam.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini bisa terwujud apabila wakaf uang dikelola dengan benar berdasarkan fiqih dan hukum positif islam. BMT BUM (Bina Umat Mandiri) Tegal merupakan salah satu nazir wakaf yang konsen dan menjadi pelopor dalam pengembangan wakaf uang di Tegal. Sehingga dituntut untuk mengelola wakaf uang sesuai dengan fiqih dan hukum positif Islam. Penelitian ini difokuskan pada tiga permasalahan, yaitu pelaksanaan akad wakaf uang, pengelolaan dana dan pendistribusian dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Data yang dipergunakan adalah data data primer yaitu data yang diperoleh langsung dilapangan melalui wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dengan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan metode diskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1). Pelaksanaan akad wakaf uang pada BMT BUM itu terbagi dalam dua cara, yaitu melalui lisan yang dikuatkan dengan tulisan dan melalui isyarah. Akad melalui lisan itu sah berdasarkan sepakat ulama, sedangkan akad melalui isyarah itu masih terjadi perbedaan pendapat. Sedangkan menurut Hukum Positif Islam, akad itu sah baik melalui lisan maupun isyarah. 2). Pengelolaan wakaf uang pada BMT BUM itu pada dua sektor, yaitu sektor riil melalui usaha penggemukan kambing dan sektor non riil melalui simpanan berjangka (simjaka) dan SWK (Simpanan Wajib Khusus). Pengelolaan melalui usaha penggemukan kambing itu tidak sah secara fiqih dan hukum positif Islam, sedangkan melalui sektor non riil itu sah. 3). Pendistribusian hasil wakaf uang pada BMT BUM melalui 5 program, yaitu BUM Berdaya (Bidang Ekonomi), BUM Pintar (Bidang Pendidikan), BUM Sehat (Bidang Kesehatan), BUM Peduli (Bidang Sosial) dan BUM Dakwah (Bidang Agama). Kelima bidang ini sudah sesuai dengan fiqih dan Hukum Positif Islam, karena pada dasarnya tujuan utama dari wakaf uang adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | wakaf uang, akad, pengelolaan, pendistribusian |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | MUHAMMAD ABDULAH SUBEKHI sdr |
Date Deposited: | 22 Feb 2021 02:45 |
Last Modified: | 22 Feb 2021 02:45 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/9585 |
Actions (login required)
View Item |