TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGENAAN DENDA BERDAGANG DI LUAR WILAYAH PAGUYUBAN PASAR KAGET DI KABUPATEN BANYUMAS

Elma, Fidianti (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGENAAN DENDA BERDAGANG DI LUAR WILAYAH PAGUYUBAN PASAR KAGET DI KABUPATEN BANYUMAS. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
ELMA FIDIANTI_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGENAAN DENDA BERDAGANG DI LUAR WILAYAH PAGUYUBAN PASAR KAGET DI KABUPATEN BANYUMAS.pdf

Download (963kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (391kB) | Preview

Abstract

Perjanjian atau akad mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak. Sama halnya perjanjian yang ada di Paguyuban Pasar Kaget di kabupaten Banyumas, masing-masing pihak baik dari pengurus dan anggota mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya misalnya, tidak berdagang ditempat yang telah dijadwalkan atau lebih memilih berdagang di tempat lain yang lebih ramai, maka akan dikenakan denda. Denda adalah bentuk hukuman yang disebabkan karena unsur kelalaian atau kesengajaan melanggar aturan-aturan yang melibatkan uang yang wajib dibayarkan dengan jumlah tertentu. Penelitian ini akan menganalisis praktik pengenaan denda berdagang diluar wilayah Paguyuban Pasar Kaget dan menganalisis tunjauan hukum Islam terhadap praktik pengenaan denda berdagang diluar wilayah Paguyuban Pasar Kaget di kabupaten Banyumas. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data-data yang bersumber dari lapangan yaitu Paguyuban Pasar Kaget di kabupaten Banyumas dan merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode berfikir dalam penulisan ini adalah metode deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengenaan denda berdagang diluar wilayah Paguyuban Pasar Kaget merupakan salah satu aturan yang telah disepakati. Aturan tersebut berlaku untuk setiap anggota yang tidak berdagang diwilayah yang telah dijadwalkan akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan dalam hukum Islam pengenaan denda tersebut dibolehkan sesuai dengan prinsip hukum Islam tentang akad bahwa “Kaum muslimin terikat dengan kesepakatan-kesepakatan yang mereka buat, kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. Kemudian dalam KUH Perdata juga terdapat azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.Berdasarkan hal tersebut berarti bahwa aturan pengenaan denda disebabkan karena adanya kesepakatan yang dibuat oleh paguyuban pasar kaget. Selanjutnya dengan adanya denda dapat menumbuhkan banyak kemanfaatanbagi pengurus dan anggota paguyuban pasar kaget yaitu memberikan efek jera, kedisiplinan dan kekompakan. Kemudian dapat menghindari kemudharatan yaitu tidak merugikan pihak lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Denda, Pasar Kaget
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.3 Ekonomi
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Elma Fidianti
Date Deposited: 05 Nov 2020 13:31
Last Modified: 05 Nov 2020 13:31
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8652

Actions (login required)

View Item View Item