PETA KEAGAMAAN KECAMATAN KARANGLEWAS KABUPATEN BANYUMAS (ANALISIS TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA KECAMATAN KARANGLEWAS TAHUN 2016-2018)

Arifin, Arifin (2020) PETA KEAGAMAAN KECAMATAN KARANGLEWAS KABUPATEN BANYUMAS (ANALISIS TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA KECAMATAN KARANGLEWAS TAHUN 2016-2018). Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI ARIFIN. COVER, ABSTRAK, DAFTAR ISI, BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (714kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI WODR FULL.OKEpdf.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di bidang urusan Agama Islam untuk wilayah Kecamatan. KUA Kecamatan Karanglewas merupakan salah satu instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan Karanglewas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang peta keagamaan di Kecamatan Karanglewas tahun 2016-2018. Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Data primer yaitu dengan Kepala KUA, Takmir masjid, penyuluh agama dan kepala desa. Sedangkan sumber data sekundernya adalah buku, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Teknik pengumpulan datanya menggunkan wawancara, observasi dan dokumentasi Dalam penelitian ini, analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik analisis model interaktif menurut Miles and Huberman, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/ verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peristiwa perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanglewas dari tahun 2016-2018, yaitu tahun 2016 sejumlah 498 peristiwa, 2017 sejumlah 529 peristiwa dan untuk 2018 berjumlah 596 peristiwa. Proses tersebut sudah memenuhi persyaratan pernikahan usia minimal yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan sesuai dengan UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Adapun jumlah tanah wakaf di kecamatan Karanglewas sejumlah 260 bidang dengan luas 76.248,83 m². Masjid yang ada di Kecamatan Karanglewas berjumlah 90 masjid dengan 83 telah berstatus wakaf dan bersertifikat, 5 masjd status girik dan 2 masjid SHM. Dari 90 masjid memiliki jumlah jamaah dengan rentang 50-100 berjumlah 74 masjid, kemudian untuk rentang jamaah 100-150 sejumlah 4 masjid, selanjutnya untuk rentang jamaah 150-200 ada 9 masjid dan untuk rentang jamaah > 200 ada 3 masjid. Peta keagamaan KUA kecamatan Karanglewas telah dilaksanakan dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peta Keagamaan, Perkawinan, Kemasjidan, Wakaf
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.6 Organisasi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdr Arifin Arifin
Date Deposited: 23 Oct 2020 18:31
Last Modified: 23 Oct 2020 18:31
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8356

Actions (login required)

View Item View Item