SISTEM OUTSOURCING DI PT INSAN MADANI BANYUMAS DAN PT HETIRA GLEHAZZ BANYUMAS (Perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hukum Ekonomi Syariah)

Teguh Halugoro, 1717622002 (2020) SISTEM OUTSOURCING DI PT INSAN MADANI BANYUMAS DAN PT HETIRA GLEHAZZ BANYUMAS (Perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hukum Ekonomi Syariah). Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (725kB) | Preview
[img] Text
TEGUH HALUGORO_SISTEM OUTSOURCING DI PT INSAN MADANI BANYUMAS DAN PT HETIRA GLEHAZZ BANYUMAS (Pr.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya juga mengatur alih daya , dan ini dimaknai sebagai terbukanya peluang untuk sistem outsourcing.Namun di lapangan sistem outsourcing ini banyak menimbulkan masalah terutama masalah ketidak adilan bagi tenaga kerja.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem outsourcing di PT. Insan Madani Banyumas dan PT. Hetira Glehazz Banyumas dalam Perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data primer dan sekunder.Data primer diperoleh dengan jalan wawancara, observasi perusahaan yang akan diteliti, dokumen pejabat pembuat komitmen, dengan Direktur, Admin Perusahaan dan pekerja di PT. Insan Madani Banyumas dan PT.Hetira Glehazz Banyumas. Pendekatan penelitian menggunakan Yuridis Sosiologis dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil riset menunjukan bahwa di PT. Insan Madani Banyumas dan PT. Hetira Glehazz Banyumas menerapkan sistem outsourcing, Sistem outsourcing di kedua PT tersebut terdapat kesamaan dalam perijinan, perekrutan tenaga kerja, sistem pengupahan dan perlindungan tenaga kerja. Namun ada perbedaan di internal tentang pengupahan, yakni secara jelas di PT. Insan Madani dibayarkan sesuai upah dari pengguna tenaga kerja sedangkan di PT. Hetira Glehazz pembayaran dari pengguna tenaga kerja kepada penyedia tenaga kerja dengan sistem pemborongan termasuk barang dan jasa. Dalam perspektif Hukum Islam bahwa penetapan upah kaum buruh harus ada campur tangan pemerintah sehingga tidak terlalu rendah,dan mencukupi kehidupan pekerja. Meskipun harus melihat kemampuan pengusaha. Sistem Outsourcingdifahami dalam hubungan kerja yang melibatkan sebuah perusahaan yang telah menyewa seorang/lebih pekerja lalu menyewakan kembali pekerja itu kepada perusahaan lain dengan akad ijârah. Hal ini sama dengan konsep ijarah dalam fiqih dan hukumnya sah, sedangkan untuk sistem pengupahan terjadi perbedaan namun dua sistem pengupahan sama-sama diperbolehkan dasarnya adalah An taradin (sama-sama rido).Dan dalam rangka perlindungan tenaga kerja yang penting adalah untuk lebih berkeadilan untuk pekerja. Kata kunci: Sistem Hukum, Outsourcing, Tenaga Kerja, Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sistem Hukum, Outsourcing, Tenaga Kerja, Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 650 Management and auxiliary services > 658 General management > 658.3 Manajemen Personalia
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 12 Feb 2020 05:32
Last Modified: 12 Feb 2020 05:32
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6924

Actions (login required)

View Item View Item