ANALISIS KOMPARATIF TENTANG NAFKAH AKIBAT CERAI TALAK (Studi Perkara No. X/Pdt.G/2008/PA.Pbg dan No. 0663/Pdt.G/2010/PA.Sda)

Vinis, Desi Kurniati (2019) ANALISIS KOMPARATIF TENTANG NAFKAH AKIBAT CERAI TALAK (Studi Perkara No. X/Pdt.G/2008/PA.Pbg dan No. 0663/Pdt.G/2010/PA.Sda). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
ANALISIS KOMPARATIF TENTANG NAFKAH AKIBAT CERAI TALAK (Stu.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
cover bab i bab v daftar pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat. Para ulama sepakat bahwa nafkah untuk istri itu wajib yang meliputi tiga hal, yaitu: pangan, sandang, papan. Hal tersebut karena adanya sebab pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nafkah setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama, yang diajukkan atas inisiatif suami yang disebut dengan cerai talak. Pertimbangan hakim dalam perkara antara No. X/Pdt.G/2008/PA.Pbg dan No. 0663/Pdt.G/2010/PA.Sda yang disebabkan perselingkuhan menuai perbedaan dalam hal pemberian nafkah. Penelitian ini adalah penelitian library reaserch, metode penelitian dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif, sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa putusan No. X/Pdt.G/2008/PA.Pbg dan No. 0663/Pdt.G/2010/PA.Sda dan data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Perkawinan, KHI, dan buku-buku yang terkait dengan tema. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumentasi dan studi pustaka serta teknik analisis berupa metode komparatif dan content analysis. Berdasarkan hasil penelitian setelah penulis menganalisis putusan antara Pengadilan Agama Purbalingga dan Pengadilan Agama Sidoarja tentang nafkah akibat cerai talak terdapat persamaan dan perbedaan. Alasan dari kedua kasus tersebut mantan suami menceraikan mantan istri yaitu faktor utamanya istri berselingkuh dengan laki-laki lain. Sehingga tujuan perkawinan tidak tercapai seperti yang diharapkan. Dengan demikian, permohonan cerai talak telah memenuhi alasan perceraian sesuai dalam pasal 19 huruf (f) PP jo. Pasal 116 KHI. Sedangkan dalam pemberian nafkah akibat cerai talak terdapat perbedaan dimana putusan No.X/Pdt.G/2008/PA.Pbg mantan istri mendapakan nafkah seluruhnya dari mantan suami sedangkan pada putusan No. 0663/Pdt.G/2010/PA.Sda mantan suami menolak untuk memberikan nafkah seluruhnya dengan alasan istri nusyu>z. menimbang dari alasan tersebut majelis hakim menetapkan istri tetap memperoleh mut’ah dari mantan suami walaupun telah berbuat nusyuz karena majelis hakim mempunyai hak ex officio untuk menetapkan hak-hak mantan istri setelah di cerai talak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.36 Hak dan Kewajiban Suami-Istri (Nafaqoh)
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hkum Perkawinan LainAspek
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 23 Dec 2019 02:29
Last Modified: 23 Dec 2019 02:29
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6827

Actions (login required)

View Item View Item