HUKUM DALAM MENJUAL HARTA WAKAF PERSPEKTIF MAZHAB HANABILAH DAN SYAFI’IYYAH

Maya Firdi Auliana Afandi, 1522301113 (2019) HUKUM DALAM MENJUAL HARTA WAKAF PERSPEKTIF MAZHAB HANABILAH DAN SYAFI’IYYAH. Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I DAN BAB V.pdf

Download (485kB) | Preview
[img] Text
COVER_BAB I_BAB II_BAB III_BAB IV_BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (928kB)

Abstract

Pada dasarnya hukum jual beli itu boleh, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Hukum ini disepakati para ahli ijma (ulama’ mujtahidin) dan tidak ada perbedaan pendapat. Berkaitan dengan jual beli tersebut, ternyata ada permasalahan hukum yang timbul sewaktu jual beli itu berupa harta wakaf. Hal ini dipertegas dengan adanya perbedaan pendapat menurut empat mazhab mengenai kebolehan atau dilarangnya menjual harta wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat mazhab Hanabilah dan Syafi’iyyah mengenai menjual harta wakaf dan untuk mengetahui perbandingan alasan hukum dari mazhab Hanabilah dan Syafi’iyyah mengenai menjual harta wakaf. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan penelitian literer yang berarti library research. Sedang analisis data adalah kualitatif dengan metode analisis isi (content analysis) dan komparatif. Dengan demikian, cara kerja metode ini akan menggambarkan dan menguraikan pendapat mazhab Hanabilah dan Syafi’iyyahmengenai menjual harta wakaf dan kemudian akan dibandingkan pendapat antara kedua mazhab tersebut. Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa menurut pendapat mazhab Hanabilah ketika harta wakaf rusak dan sudah tidak bermanfaat maka harta wakaf tersebut boleh dijual dan uangnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat dengan membeli harta wakaf yang baru sebagai gantinya. Sedangkan, pendapat mazhab Syafi’iyyah melarang menjual harta wakaf meskipun harta wakaf tersebut sudah rusak dan tidak bermanfaat. Alasan dibolehkannya menjual harta wakaf menurut mazhab Hanabilah yaitu ketika dalam kondisi darurat dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat sesuai dengan tujuan awal wakaf. Sedangkan, alasan dilarangnya menjual harta wakaf menurut mazhab Syafi’iyyah yaitu karena mazhab Syafi’iyyah sangat ketat dalam mempertahankan aset wakaf. Hal itu dilakukan demi menjaga kelestarian harta benda wakaf atau terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Ketegasan hukum dalam mazhab Syafi’iyyah berdasarkan prinsip wakaf yang menjadi pegangan mazhab Syafi’iyyah yaitu bahwa sesengguhnya asal tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dibeli, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: menjual wakaf, mazhab Hanabilah, mazhab Syafi’iyyah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf)
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan > Pendidikan Agama Islam
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 19 Dec 2019 02:01
Last Modified: 19 Dec 2019 02:01
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6807

Actions (login required)

View Item View Item