MENGAMBIL KEUNTUNGAN MELEBIHI HARGA POKOK PERSPEKTIF WAHBAH az-ZUHAILI DAN YUSUF al-QARDAWI

Miftahul, Janah (2019) MENGAMBIL KEUNTUNGAN MELEBIHI HARGA POKOK PERSPEKTIF WAHBAH az-ZUHAILI DAN YUSUF al-QARDAWI. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BABI_BABV_DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (582kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MIFTAHUL JANAH_MENGAMBIL KEUNTUNGAN MELEBIHI HARGA POKOK PER.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak yang satu menerima benda-benda dan pihak lain yang menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Tujuan dilakukannya jual beli adalah untuk mendapatkan keuntungan, Yu>suf al-Qard}a>wi mendefinisikan keuntungan sebagai tambahan harga barang yang diperoleh pedagang antara harga pembelian dan penjualan barang yang diperdagangkannya. Terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keuntungan melebihi harga pokok antara Wahbah az-Zuh}aili> dan Yu>suf al-Qard}a>wi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana komparasi antara pendapat Wahbah az-Zuh}aili> dan Yu>suf al-Qard}a>wi mengenai pengambilan keuntungan melebihi harga pokok. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menganalisa buku dan menghasilkan kesimpulan. Penulis melakukan perbandingan dari hasil literature-literature mengenai pangambilan keuntungan melebihi harga pokok ditinjau dari pendapat antara Wahbah az-Zuh}aili> dan Yu>suf al-Qard}a>wi. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sekunder, Penulis mengambil data primer dari kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 5 karya Wahbah az-Zuh}aili> dan buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2 karya Yu>suf al-Qard}a>wi. Sedangkan data sekunder antara lain literature lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Data dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dan dikomparasikan. Penelitian ini menjawab bahwa terdapat perbedaan pendapat antara pendapat Wahbah az-Zuh}aili> dan Yu>suf al-Qard}a>wi. Wahbah az-Zuh}aili> membolehkan pengambilan keuntungan asalkan keuntungan yang diambil tidak melebihi sepertiga dari harga pokok karena menurutnya keuntungan yang baik dan berberkah adalah keuntungan sepertiga ke atas. Berbeda dengan pendapat Wahbah az-Zuh}aili>, Yu>suf al-Qard}a>wi justru membolehkan memgambil keuntungan berapapun besarnya hingga 100% bahkan berkali lipat karena pada dasarnya tidak ada nas} al-Qur’an maupun Sunnah yang melarang dalam mengambil keuntungan. Asalkan mengambil keuntungan tersebut tidak dengan jalan menipu, mengecoh, dan menganiaya dalam bentuk apapun. Persamaan pendapat antara Wahbah az-Zuh}aili> dan Yu>suf al-Qard}a>wi yaitu terletak pada membolehkan mengambil keuntungan dalam transaksi jual beli karena tujuan melakukan transaksi jual beli adalah untuk mendapatkan keuntungan dan perbedaannya bahwa Wahbah az-Zuh}aili> membatasi pengambilan keuntungan sebesar sepertiga. Sementara itu, Yu>suf al-Qard}a>wi tidak membatasi berapapun keuntungan yang diambil selama tidak melalui jalan menipu, mengecoh, dan menganiaya dalam bentuk apapun. Kata Kunci: Keuntungan, Wahbah az-Zuh}aili>, Yu>suf al-Qard}a>wi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Keuntungan, Wahbah az-Zuhaili, Yusuf al-Qardawi
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdr Muta Ali Arauf
Date Deposited: 25 Nov 2019 07:04
Last Modified: 25 Nov 2019 07:04
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/6579

Actions (login required)

View Item View Item