IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI (STUDI ANALISIS PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI APARATUR SIPIL NEGARA DI BAZNAS KABUPATEN BANYUMAS PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)

MIFTAAKHUL, AMRI (2019) IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI (STUDI ANALISIS PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI APARATUR SIPIL NEGARA DI BAZNAS KABUPATEN BANYUMAS PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM). Masters thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (512kB) | Preview
[img] Text
MIFTAAKHUL AMRI_IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI (Studi Analisis Pelaksanaan Zakat Profesi Aparatur Sip.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Zakat profesi merupakan perkembangan kontemporer, yaitu disebabkan adanya profesi-profesi modern yang sangat mudah menghasilkan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan zakat profesi oleh Aparatur Sipil Negara di kabupaten Banyumas, serta Kajian Sosiologi Hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara yang di kelola oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan mengambil informan yang berasal dari PNS, Guru, POLRI di Kabupaten Banyumas, dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan pengumpulan data dengan wawancara yang mendalam, observasi, serta studi dokumen. Kemudian data analisis dilakukan secara kualitatif yakni dengan metode teknik reduksi data, display data yang kemudian ditarik kesimpulan dengan mendasarkan pada teori Sosiologi Hukum Islam Dalam penelitian ini temukan bahwa, pelaksanaan zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas belum sepenunya terlaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; dan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor KEP. 016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang nilai nisab zakat Pendapatan atau profesi tahun 2016 Badan Amil Zakat Nasional.. Demikian juga dengan pelaksanaan zakat profesi oleh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Banyumas, belum semua Aparatur Sipil Negara melaksanakan zakat profesinya dengan berbagai alasan. Kurangnya realisasi zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara disebabkan oleh beberapa faktor penghambat, diantaranya adalah: kurangnya pemahaman terhadap hukum zakat profesi, rendahnya kesadaran para Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan hukum zakat profesi, kurangnya sosialisasi tentang Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; dan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor KEP. 016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang nilai nisab zakat Pendapatan atau profesi tahun 2016 Badan Amil Zakat Nasional, serta kurang adanya kreativitas dari BAZNAS untuk menarik hati para Aparatur Sipil Negara supaya melaksanakan zakat profesi

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Zakat Profesi, Aparatur Sipil Negara, Sosiologi Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.14 Zakat > 2x4.143 Zakat Pendapatan (Profesi, Pertanian, Perikanan, Rikaz dll)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdr Muta Ali Arauf
Date Deposited: 12 Aug 2019 07:53
Last Modified: 12 Aug 2019 07:53
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5746

Actions (login required)

View Item View Item