HUKUM RUJUK PADA TALAK BAIN KUBRA YANG DIUCAPKAN DI LUAR PENGADILAN (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)

Muhaiminuddin, Muhaiminuddin (2019) HUKUM RUJUK PADA TALAK BAIN KUBRA YANG DIUCAPKAN DI LUAR PENGADILAN (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_HUKUM RUJUK PADA TALAK BAIN KUBRA YANG DIUCAPKAN DI LUAR PENGADILAN.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://repository.iainpurwokerto.ac.id

Abstract

Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain dan terjadi perceraian ba’da dukhul serta telah habis masa idahnya. Terdapat dua garis hukum perkawinan yang dipakai oleh masyarakat Islam di Indonesia, yaitu hukum perkawinan menurut Undang-Undang di Indonesia (hukum Positif) dan perceraian menurut hukum Islam yang mengacu pada pandangan fiqh. Hukum Positif memandang bahwa perceraian (talak) dan rujuk merupakan perbuatan hukum yang harus dicatatkan. Pencatatan perkawinan bagi penduduk beragama Islam, pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menentukan bahwa kewajiban instansi pelaksana untuk pencatat nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA. Sedangkan menurut hukum Islam, antara perceraian dan rujuk dapat terjadi apabila telah memenuhi unsur syara walaupun tanpa adanya pencatatan melalui institusi pemerintahan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu jenis penelitian yang objek utamanya adalah buku-buku yang berkaitan dengan pokok pembahasan dan juga literatur lainnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode komparatif, yaitu analisis terhadap letak persamaan dan perbedaannya untuk ditarik suatu alternatif yang komparatif. Penelitian ini membandingkan perbedaan peraturan hukum Positif di Indonesia khususnya peraturan mengenai rujuk dan talak bain kubra dan membandingkannya dengan hukum Islam. Baik antara hukum Positif dan hukum Islam memiliki persamaan dalam hal talak bain kubra, yaitu sama-sama tidak dapat rujuk apabila suami menceraikan istrinya dengan talak tiga dengan catatan bahwa talak itu diucapkan dalam waktu yang berbeda (tidak sekaligus). Walau demikian, terdapat perbedaan diantara kedua sumber hukum tersebut, jika dalam hukum Positif bilangan talak harus diucapkan didepan persidangan, maka dalam hukum Islam ucapan talak menjadi sah dan berlaku akibat hukumnya walau tidak diucapkan didepan Pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Rujuk, talak bain kubra, pengadilan
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.35 Rujuk
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: K Kristiarso
Date Deposited: 02 Aug 2019 00:35
Last Modified: 02 Aug 2019 00:35
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5707

Actions (login required)

View Item View Item