TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Pidana)

Nur Baiti, Aprilianti (2019) TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Pidana). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER, BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (963kB) | Preview
[img] Text
NUR BAITI APRILIANTI _TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI .pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
Official URL: http://repository.iainpurwokerto.ac.id

Abstract

Kebebasan berpendapat di era teknologi pada zaman sekarang cenderung menyampaikan pendapat yang sebebas-bebasnya tanpa batas. Sehingga menimbulkan dampak yang tidak baik, salah satunya yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Path, Line dan lain sebagainya. Perbuatan pencemaran nama baik banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat biasa dan kalangan artis. Hukum islam mengharamkan perbuatan menggunjing, mengadu domba, mencaci, memanggil dengan julukan yang tidak baik, dan perbuatan-perbuatan sejenisnya yang menyentuh kehormatan dan kemuliaan manusia. Dalam hukum pidana penceraman nama baik melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3). Fokus penelitian ini yaitu: Bagaimana ketentuan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial perspektif hukum Islam dan Hukum Pidana ?. Tujuan penulisan skripsi ini adalah :Memberikan deskripsi, penjelasan ataupun uraian tentang pengaturan pencemaran nama baik melalui media sosial menurut hukum Islam dan hukum pidana. Dan mengetahui saksi delik pencemaran nama baik di media sosial dalam hukum Islam dan hukum pidana. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research)dengan metode dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh dari tulisan-tulisan yang berbicara tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan content analysis dan komparatif. Dalam pandangan hukum Islam pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan perkataan yang dapat menyakiti seseorang. Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik melalui media sosial adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hukuman pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum Islam dihukum dengan hukuman ta’zir yang ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman, yaitu bisa dihukum dengan hukuman mati, dera, atau penjara tergantung dari kebijakan hakim atau penguasa untuk menjatuhkan hukuman tersebut. Karena pada zaman Rasulullah Saw belum ditemukan pemberitaan informasi melalui media sosial. Oleh karena itu tidak ada satu ayat atau hadits pun yang menyebutkan secara eksplisit eksistensi pencemaran nama baik melalui media sosial. Sementara Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) sanksi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial di pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Hukum Islam dan Hukum Pidana.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: K Kristiarso
Date Deposited: 27 Jul 2019 02:54
Last Modified: 27 Jul 2019 02:54
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5689

Actions (login required)

View Item View Item