TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPEMILIKAN SUKU CADANG BEKAS KONSUMEN OLEH PEMILIK BENGKEL MOTOR (Studi Kasus di Desa Karanganyar Kec. Karanganyar Kab. Purbalingga)

CHOERUL MAHFUD, NIM. 1323202042 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPEMILIKAN SUKU CADANG BEKAS KONSUMEN OLEH PEMILIK BENGKEL MOTOR (Studi Kasus di Desa Karanganyar Kec. Karanganyar Kab. Purbalingga). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
JUDUL_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (931kB) | Preview
[img] Text
skripsi full CHOERUL MAHFUD.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Banyak konsumen bengkel sepeda motor di desa Karanganyar, meninggalkan suku cadang yang tidak layak dipakai atau sudah rusak dan diganti dengan yang baru, di antaranya, ban, oli, kampas rem, laher dan lain sebagainya. Pihak bengkel menjual suku cadang bekas yang ditinggalkam konsumen kepada pengepul ban, tukang las, tukang potong kayu (penebang pohon). Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek kepemilikan suku cadang bekas konsumen oleh pemilik bengkel motor dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kepemilikan suku cadang bekas konsumen oleh pemilik bengkel motor di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field reasearch) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di Desa Karanganyar. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari konsumen bengkel dan pemilik bengkel. Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut hukum Islam, Status kepemilikan suku cadang bekas konsumen oleh pemilik bengkel masih menjadi hak milik konsumen, karena tidak ada serah terima untuk menjadi milik bengkel.Kepemilikan suku cadang bekas konsumen oleh pemilik bengkel motor tidak berhak atas pemanfaatan suku cadang bekas konsumen, karena suku cadang bekas tersebut masih milik mutlak konsumen. Secara ‘urf kepemilikan suku cadang bekas konsumen dimanfaatkan oleh pemilik bengkel motor tidak bisa dijadikan landasan hukum karena tersebut termasuk ‘urf fa>sid yaitu adat kebiasaan yang bertentangan dengan hukum-hukum syari’at, meskipun menjadi kebiasaan, adanya kerelaan dan tidak pernah ada pertentangan antara konsumen dengan pemilik bengkel motor.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kepemilikan, Suku Cadang Bekas, Haqq, Konsumen, Pemilik Bengkel
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.23 Perjanjian (Perburuhan, Tanah, Wadiah Kafalah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdr Prakerin 123
Date Deposited: 04 Mar 2019 08:05
Last Modified: 04 Mar 2019 08:05
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5268

Actions (login required)

View Item View Item