PENGATURAN TANAH TERLANTAR MENURUT HUKUM POSITIF NASIONAL DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

LATIF, FAOZI (2018) PENGATURAN TANAH TERLANTAR MENURUT HUKUM POSITIF NASIONAL DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. Masters thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB VI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Faozi Latif_Pengaturan Tanah Terlantar.pdf

Download (12MB) | Preview

Abstract

Penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atas tanah. Dampak dari penelantaran tanah adalah lahirnya kerentanan ketahanan pangan, ekonomi nasional, dan tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah yang pada akhirnya akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dalam hukum pertanahan nasional sangat jelas bahwa tanah dilarang untuk ditelantarkan oleh pemiliknya. Menurut Hukum Islam tanah terlantar dikenal dengan tanah mati atau al-mawa>t. Al-Mawa>t berarti sesuatu yang mati yaitu tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun. Kegiatan untuk menghidupkan tanah yang mati disebut dengan ihya> al-mawa>t. Jenis penelitian ini adalah library research (penelitian pustaka) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diambil dari regulasi yang ada berkaitan dengan tanah terlantar yaitu Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria dan PP No 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan beberapa Kitab Fiqih seperti Kita>b Al-Kharra>j dan Kita>b Al-Amwa>l. Data Sekunder diambil dari buku, jurnal, tesis, disertasi, dan berbagai karya ilmiah lainnya, yang berhubungan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan persamaan ide utama atau asas dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Nasional berkaitan dengan tanah terlantar, yaitu tanah disamping mempunyai fungsi ekonomi juga harus mempunyai fungsi sosial. Sedangkan perbedaannya dapat terlihat dalam obyek tanah terlantar, subyek tanah terlantar dan mekanisme pengelolaan tanah terlantar. Obyek tanah terlantar dalam Hukum Positif Nasional adalah tanah yang sudah dilekati hak, sedangkan dalam Hukum Islam tanah terlantar adalah tanah yang belum dilekati hak kepemilikan. Adapun subyek tanah terlantar dalam Hukum Positif adalah WNI, asas nationalitas-teritorial, sedangkan dalam Hukum Islam subyeknya adalah muslim asas pelekatan hak nationalitas-religius. Pemanfaatan tanah terlantar dalam Hukum Positif melalui hukum adat, Penetapan Pemerintah dan berdasarkan ketentuan Undang-undang. Sedangakan dalam Hukum Islam, pemanfaatan tanah terlantar melalui ihya> al-mawa>t dan iqtha (Pemberian tanah oleh Pemerintah).

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Tanah Terlantar, ihya al-mawat, iqtha, Agraria, fungsi sosial tanah.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 17 Jan 2019 01:56
Last Modified: 15 Feb 2019 08:33
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4839

Actions (login required)

View Item View Item