JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI DALAM PANDANGAN IBN TAYMIYYAH (1263-1328 M)

HAMZAH, IMRON (2018) JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI DALAM PANDANGAN IBN TAYMIYYAH (1263-1328 M). Masters thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
IMRON_HAMZAH_JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI DALAM PANDANGAN IBN TAYMIYYAH (1263-1328 M).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jual beli dengan cara tidak tunai saat ini diperaktikkan dalam berbagai barang termasuk emas, baik yang terjadi di toko-toko emas ataupun di lembaga keuangan syari’ah (LKS). LKS dalam menjalankan produknya berpedoman pada keputusan fatwa DSN-MUI. Dalam hal ini fatwa DSN-MUI merujuk pada beberapa pendapat ulama, di antaranya pandangan Ibn Taymiyyah yang membolehkan jual beli emas dengan cara tidak tunai. Di sisi lain, mayoritas ulama melarang jual beli emas secara tidak tunai dengan berlandaskan pada beberapa hadis sahih, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Uba>dah ibn al-S}a>mit. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian bagaimanakah pandangan Ibn Taymiyyah tentang jual beli emas secara tidak tunai? dan bagaimanakah metode ijtihad hukum Ibn Taymiyyah yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Library research, di mana peneliti meneliti sumber-sumber tertulis yang memuat pemikiran Ibn Taymiyyah terkait jual beli emas secara tidak tunai. Data-data diambil dari karya-karya fikih Ibn Taymiyyah, yaitu Majmu>’ al-Fata>wa>, al-Mustadrak ‘ala> Majmu>’ al-Fata>wa, al-Ikhtiya>ra>t al-Fiqhiyyah, dan al-Fata>wa< al-Kubra>. Juga diambil dari karya-karya ulama lain yang membahas pandangan Ibn Taymiyyah terkait jual beli emas secara tidak tunai. Kemudian data-data tersebut akan dianalisis dengan menggunakan Us}u>l al-Fiqh melalui metode kualitatif dengan pendekatan konten analisis. Adapun hasil temuan dari penelitian ini adalah Ibn Taymiyyah dalam melakukan ijtihad terkait dengan bolehnya jual beli emas secara tidak tunai menggunakan tiga metode, yaitu baya>ni>, ta’li>li> dan istis}h}a>bi>. Ibn Taymiyyah memulai ijtihadnya dengan menggunakan metode baya>ni>, ia menentukkan hukum jual beli emas secara tidak tunai berpedoman pada hukum yang tersurat pada hadis. Kemudian menggunakan metode ta’li>li>, ia menggantungkan hukum tersebut pada ilat, yaitu alat tukar menukar. Yang terakhir menggunakan metode istis}h}a>bi>, ketika ilat tukar menukar tidak ada hukumnya dikembalikan pada hukum asal jual beli yaitu boleh.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Us}u>l al-Fiqh, Pandangan Ibn Taymiyyah, jual beli emas, tidak tunai, ijtihad.
Subjects: 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: K Kristiarso
Date Deposited: 02 Oct 2018 07:11
Last Modified: 15 Feb 2019 08:34
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4469

Actions (login required)

View Item View Item