PANDANGAN MAZHAB SYAFI’I DAN MALIKI TERHADAP MASA PENGASUHAN ANAK ( H}AD}ANAH ) TERHADAP KELUARGA YANG BERCERAI

Fahim Rusdiana, NIM: 1423201018 (2018) PANDANGAN MAZHAB SYAFI’I DAN MALIKI TERHADAP MASA PENGASUHAN ANAK ( H}AD}ANAH ) TERHADAP KELUARGA YANG BERCERAI. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
SKRIPSI FULL FAHIM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
JUDUL, BAB 1, BAB 5, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Sebagai ikatan yang suci, ikatan pernikahan melahirkan konsekuensi berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh satu sama lainnya. pernikahan juga melahirkan hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi bersama, yakni kewajiban terhadap anak dari hasil pernikahan mereka, salah satunya mengasuh anak. Dalam kaitannya pengasuhan anak bagi orangtua yang telah bercerai, para imam mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda. Masa pngasuhan anak perempuan menurut mazhab malik adalah hak ibu sampai si anak tersebut menikah dan digauli suaminya sedangkan mazhab Syafi‟i mengatakan sampai baligh dan setelah itu anak berhak memilih tinggal bersama ayah atau ibu. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka. Data yang terkumpul dikaji melalui metode analisis-komperatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa persamaan dalam mazhab Syafi‟i dan Maliki yaitu pandangan mazhab Syafi‟i maupun mazhab Maliki mewajibkan ibu yang berhak mengasuh sampai dia mumayiz dan dalam hal ini adalah ayah atau suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya sampai anak tersebut bisa mengurusnya sendiri. Terdapat persamaan dan perbedaan antara mazhab Syafi‟i dan mazhab Maliki terhadap masa pengasuhan anak bagi keluarga yang bercerai, yaitu: Persamaan, pertama terletak pada hukum wajibnya, yaitu baik mazhab Syafi‟i maupun Maliki menegasakan wajibnya mengasuh anak bagi orang tua yang bercerai. Kedua, kewajiban nafkah kepada anak baik dalam mazhab Syafi‟i maupun mazhab Maliki sama-sama dibebankan kepada ayah atau suami. Ketiga, masa pengasuhan anak adalah hak ibu sampai mumayiz. Perbedaan, pertama Mazhab Maliki berpendapat bahwa hak asuh anak ( h{ada{>nah ) untuk anak perempuan sampai ia menikah bahkan disetubuhi oleh suminya. Sedangkan untuk anak laki-laki yakni sampai ia baligh barulah hak asuh anak ( h{ada{>nah ) itu lepas dan dia berhak memilih ikut ayah atau ibunya atau bahkan ia hidup mandiri. Sedangkan untuk urutan hak asuh anak ( h{ada{>nah ) menurut Mazhab Maliki yakni mendahulukan orang-orang dari pihak Ibu. .

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hadonah, asuhan, hak asuh
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.37 Menyusui dan Mengasuh
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 28 Sep 2018 02:01
Last Modified: 28 Sep 2018 02:01
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4427

Actions (login required)

View Item View Item