JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI : Kajian Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010

SYAHIDTA SUKMA WIJAYANTI, NIM. 1323202033 (2018) JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI : Kajian Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (563kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SYAHIDTA SUKA WIJAYANTI_JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI Kajian Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 77D.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jual beli emas secara tidak tunai adalah suatu bentuk kesepakatan jual beli emas yang pembayaran diakhirkan dan dibayarkan dengan mencicil dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dan jumlah yang ditentukan. Pesatnya pertumbuhan ekonomi saat ini membuat begitu banyak institusi perbankan syariah atau lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya menawarkan produk cicilan emas. Melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke tahun menyebabkan bisnis sangat menggiurkan, sepintas tidak ada masaslah dengan jual belie mas secara tidak tunai, akan tetapi dalam hadits-hadits yang ada seperti hadits dari Abu Sa‟id al-Khudry ra., dan Ubadah bin Shamit ra., menjelaskan bahwa tidak boleh menjual suatu suatu barang ribawi dengan sesame barang ribawi lainnya, keculai, keduanya berbeda jenis dan ukurannya. Tetapi dalam fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2010, DSN-MUI menyatakan bahwa jual beli emas secara tunai itu boleh (mubah), selama emas tidak jadi alat tukar yang resmi (uang), baik melalui jual beli biasa maupun jual beli mura>bahah. Menarik untuk dikaji alasan fatwa ini dikeluarkan dan kesesuain istinba>t hukum DSN-MUI dengan istinba>t hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustkaan (Library Research) dengan memakai pendekatan deskriptif analisis yang berupa pencarian fakta, hasil dan ide pemikiran seseorang melalui cara mencari, menganalisis, membuat interprestasi serta melakukan generalisasi terhadap hasil penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alasan diperbolehkannya, jual beli emas secara tidak tunai dalam fatwa DSN-MUI menafsirkan hadits Nabi Saw tentang jual beli emas secara kontekstual ini dapat dilihat dari pendapat DSN-MUI yang menyatakan bahwa emas dan perak adalah barang (sil‟ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi saman (harga, alat pembayaran, uang). Sehingga menjadikan hasil dari istinba>t hukum DSN-MUI dalam jual beli emas secara tidak tunai dihukumi muba>h. kedua, fatwa ini sudah sesuai dengan metode istinba>t hukum islam dan prosedur penetapan fatwa MUI yang berdasarkan pada al-Qur‟an, hadist, ijma‟ para ulama dan menggunakan metode qiya>si.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Emas, Tidak Tunai, Fatwa DSN MUI
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 06 Sep 2018 00:44
Last Modified: 06 Sep 2018 00:44
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4165

Actions (login required)

View Item View Item