ANALISIS KOMPARATIF TERHADAP METODE IJTIHAD WAHBAH AL-ZUHAYLI (1932-2015) DAN ABDULLAH SAEED DALAM HUKUM BUNGA BANK

MAHFUDOH, EVU (2018) ANALISIS KOMPARATIF TERHADAP METODE IJTIHAD WAHBAH AL-ZUHAYLI (1932-2015) DAN ABDULLAH SAEED DALAM HUKUM BUNGA BANK. Masters thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER__BAB I__BAB V__DAFTAR PUSTAKA 2.pdf

Download (361kB) | Preview
[img] Text
EVU MAHFUDOH__ANALISIS KOMPARATIF TERHADAP METODE IJTIHAD WAHBAH AL-ZUH}AYLI__ (1932-2015) DAN AB.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Bunga bank merupakan problematika hukum kontemporer, ada yang membolehkan, dan ada yang mengharamkan. Mewakili dua kelompok yang membolehkan dan mengharamkan, maka penelitian ini hendak mengeksplorasi istinbat hukum bunga bank menurut Wahbah al-Zuhayli> dan Abdullah Saeed, karena keduanya melakukan ijtihad hukum bunga bank dengan metode ijtihad yang berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah metode ijtihad Wahbah al-Zuhayli dan Abdullah Saeed dalam menetapkan hukum bunga bank? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum bunga bank menurut ijtihad Wahbah al-Zuh}ayli> dan Abdullah Saeed. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik dan komparatif. Wahbah al-Zuh}ayli> menggunakan metode qiya>s karena bunga bank identik dengan riba, yaitu adanya tambahan atas hutang pokok. Sedangkan Saeed mengusung teori penafsiran kontekstual. Persamaan dari metode ijtihad Wahbah al-Zuhayli dan Abdullah Saeed dalam hukum bunga bank adalah: Wahbah maupun Saeed sama-sama merujuk pada Qur’an dan Sunnah sebagai sumber rujukan utama hukum Islam, sama-sama berpendapat bahwa tidak semua tambahan adalah riba, dan bahwa dalam hal mu’amalah yang meliputi transaksi ekonomi, terdapat fleksibilitas yang menyesuaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan acuan maslahah sebagai tujuan. Sedangkan perbedaan-perbedaan dalam metode ijtihad Wahbah al-Zuhayli dan Abdullah Saeed adalah: 1) Wahbah menggunakan metode qiyas, sedangkan Saeed menggunakan metode penafsiran kontekstual. 2) Wahbah berpendapat bahwa kata al-riba> dalam ayat riba, meliputi semua jenis riba. Sehingga ketika hukum riba adalah haram, maka semua jenis semisal dengan riba hukumnya juga haram. Sedangkan bagi Saeed, merupakan jenis riba dengan karakteristik tertentu sebagaimana terkandung dalam ayat-ayat riba, yaitu terdapat unsur kezaliman. 3) Dalam qiyas, Wahbah menggunakan ‘illat riba yaitu tambahan untuk menetapkan haramnya hukum bunga bank. Namun Saeed menggunakan hikmah hukum riba yaitu tidak adanya kezaliman sebagai dasar penetapan hukum untuk dibolehkannya bunga bank.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: bunga bank, riba, qiyas, penafsiran kontekstual, wahbah zuhaili, wahbah al Zuhaili, Abdulloh said
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank (BMT)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 07 Jul 2018 02:54
Last Modified: 15 Feb 2019 08:20
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3822

Actions (login required)

View Item View Item