JUAL BELI ASI (AIR SUSU IBU) YANG TELAH DIPERAH PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

TAUFIQ AZIZ, NIM. 1323202024 (2018) JUAL BELI ASI (AIR SUSU IBU) YANG TELAH DIPERAH PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH. Skripsi thesis, IAIN.

[img] Text
TAUFIQ AZIZ_JUAL BELI ASI (AIR SUSU IBU) YANG.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Ditengah masyarakat ada aktifitas berbagi air susu ibu untuk kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan memeroleh air susu ibunya sendiri, baik disebabkan kekurangan suplai ASI ibu kandungnya, ibunya telah tiada, tidak diketahui ibu kandungnya, maupun sebab lain yang tidak memungkinkan bayi menikmati ASI sebagaimana mestinya. Untuk kepentingan pemenuhan ASI bagi anak-anak tersebut, muncul inisiasi dari masyarakat untuk mengordinasikan gerakan berbagi air susu ibu atau donor ASI dan atau menjual belikan ASI. Menjadi masalah adalah karena ada perbedaan pendapat para ulama fiqih tentang kegiatan menjual belikan ASI. Dari latarbelakang ini muncul persoalan yang perlu dikaji yaitu bagaimana pendapat fuqaha tentang praktik jual beli ASI yang telah diperah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research, yaitu jenis penelitian yang objek utamanya adalah buku-buku kepustakaan yang berkaitan dengan pembahasan penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu dengan meneliti buku dan atau kitab yang berkaitan dengan jual beli ASI. Metode yang penulis terapkan adalah dengan content analysis secara kualitatif yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data berdasarkan norma, teori dan asas-asas hukum yang terdapat pada jual beli. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: meski menjual belikan ASI jika dilihat dari segi syarat dan rukun jual beli, dapat dikatakan syah. Akan tetapi praktik menjual belikan ASI yang telah diperah muncul perdebatan dikalangan ahli fiqih. Abu Hanifah melarang kegiatan jual beli ini karena, menurutnya ASI merupakan bagian dari anggota tubuh. Maka air susunya tidak boleh dijual, kebolehan menjual ASI adalah karna bayi membutuhkannya serta dampak adanya praktik jual beli ASI ini dikhawatirkan dapat mengacaukan nasab. Sedangankan menurut madzhab Syafi’i boleh menjual belikan ASI karena dalam ASI terdapat manfaat yaitu bisa diminum, dan memiliki sifat yang suci, maka boleh dijual belikan. Meski terjadi perdebatan diantara para fuqaha, namun penulis lebih menitik beratkan pada pendapat ulama Abu Hanifah. Hal ini karena di Indonesia belum ada lembaga yang secara khusus dapat mengontrol peredaran ASI sehingga dikhawatirkan mengacaukan nasab lantara ASI dapat menimbulkan kemahraman, dan dari ketidak bolehan tersebut adalah untuk melindungi wanita dari bentuk eksploitasi. Kata kunci: Jual Beli, ASI, Perspektif Fikih Muamalah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, ASI, Perspektif Fikih Muamalah, air susu ibu
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 28 Apr 2018 04:42
Last Modified: 28 Apr 2018 04:42
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3731

Actions (login required)

View Item View Item