STUDI KOMPARASI TENTANG RUJUK DALAM FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Fazyatul Maulida 1323201034

Fazyatul Maulida, 1323201034 (2018) STUDI KOMPARASI TENTANG RUJUK DALAM FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Fazyatul Maulida 1323201034. Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
FAZYATUL MAULIDA_STUDI KOMPARASI TENTANG RUJUK DALAM FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Setiap keluarga selalu berharap terciptanya kehidupan yang harmonis atau sakinah mawaddah warahmah. Akan tetapi masih banyak yang belum bisa mewujudkan hal itu, sehingga seringkali terjadi perceraian dalam hubungan suami istri. Akan tetapi ada beberapa dalam ayat Allah telah memberitahukan kepada suami yang melakukan perceraian atau menalak istrinya agar melakukan rujuk (kembali). Adapaun rujuk dalam fiqih ada perbedaan pendapat mengenai mekanisme rujuk. Disini madzhab Hanafi berpendapat rujuk diperbolehkan dengan dua cara yaitu dengan perkataan dan perbuatan dimana perbuatan tersebut harus didasarkan niat. rujuk Menurut madzhab Maliki diperbolehkan dengan perkataan dan perbuatan. Apabila kata-kata tersebut tanpa niat maka rujuk tersebut tidak sah. Melakukan perbuatan dengan penggaulan disertakan dengan niat karena perbuatan tersebut disamakan dengan kata-kata dan niat. Madzhab Syafi’i berpendapat rujuk harus dilakukan dengan ucapan atau tulisan. Karena rujuk tidak sah bila dilakukan dengan mencampurinya (perbuatan) meskipun hal tersebut dilakukan dengan niat untuk merujuk. Dan menurut madzhab Hanbali rujuk dapat dilakukan dengan cara perbuatan meskipun tanpa niat maka perbuatan tersebut tetap sah, dan tindakan lain selain hubungan badan tidak mewujudkan rujuk. Selain perbuatan dapat juga menggunakan perkataan dan tidak menggunakan syarat apapun. Metode yang digunakan penulis adalah metode diskriptif komparatif ialah menggambarkan pandangan dari empat madzhab dan Kompilasi Hukum Islam tentang mekanisme rujuk. Jenis penelitiannya adalah hukum normatif, selain itu juga menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan apabila data-data yang dibutuhkan berupa informasi yang tidak melakukan perhitungan. Dan dalam menganalisis data penulis menggunakan metode kualitatif dengan pola pikir deduktif yakni menganalisis masalah rujuk secara umum kemudian ditarik pada persamaan dan perbedaan pendapat empat madzhab dan Kompilasi Hukum Islam tentang mekanisme rujuk. Dari analisa yang penulis lakukan ternyata Madzhab Hanafi rujuk dapat terjadi dengan perbuatan (berhubungan), selain melakukan hubungan tersebut juga dapat dilakukan dengan sentuhan, ciuman dan sebagainya. Menurut madzhab Maliki menambahkan harus adanya niat rujuk dalam melakukan perbuatan, dan pendapat ini bertolak belakang dengan madzhab Hanbali yang mengatakan kalau rujuk dapat dilakukan dengan bersetubuh (perbuatan) meskipun tanpa niat. Dan menurut madzhab Syafi’i rujuk dilakukandengan ucapan yang jelas bagi orang yang dapat mengucapkannya, dan tidak sah apabila dilakukan dengan perbuatan. Sedangkan yang lain dianggap komparasi dengan konteks Indonesia adalah pendapat Madzhab Syafi’i yang mewajibkan adanya saksi. Kata Kunci: Rujuk, Mekanisme Rujuk, Fiqh dan Hukum Keluarga

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Rujuk, Mekanisme Rujuk, Fiqh dan Hukum Keluarga
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.35 Rujuk
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 16 Mar 2018 02:30
Last Modified: 16 Mar 2018 02:30
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3663

Actions (login required)

View Item View Item