TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ARISAN KELOMPENAN (Studi Kasus di Desa Semali Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen)

ANNISA NURMALITA, NIM. 1323202059 (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ARISAN KELOMPENAN (Studi Kasus di Desa Semali Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (452kB) | Preview
[img] Text
ANNISA NURMALITA_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ARISAN KELOMPENAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kegiatan arisan yang diminati masyarakat Desa Semali, yaitu arisan kelompenan pada RT. 01/ 04 dilaksanakan satu bulan sekali yang beranggotakan 32 orang. Uang setoran tidak sama antara penyetor satu dengan penyetor lainnya, dan nominal yang didapat juga tidak sama, tergantung setoran yang diberikan kepada anggota yang mendapat undian sebelumnya dan berdasarkan pada setoran anggota yang belum mendapatkan undian.Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan kelompenan di Desa Semali Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reasearch) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di Desa Semali, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalahsumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari informan yaitu ketua, sekertaris sekaligus bendahara dari kegiatan arisan kelompenan, dan anggota arisan kelompenan di Desa Semali. Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat dalam praktik arisan kelompenanya itu ketika si A mendapatkan arisan di putaran pertama semua jumlah uang yang terkumpul diberikan kepada si A, pada bulan berikutnya ketika si B mendapatkan arisan, maka si A menyetorkan uang arisan sesuai nominal yang B setorkan pada bulan sebelumnya ketika anggota A mendapatkan undian arisan, sedangkan anggota yang belum mendapatkan giliran arisan mereka menyetor uang dengan nominal berapapun sesuai kemampuannya, begitu seterusnya sampai semua anggota mendapatkan giliran undian arisan. Di samping itu apabila ada anggota membutuhkan uang secara mendesak untuk keperluan hajatan dapat mengajukan usul kepada pengelola arisan kelompenan. Praktik arisan kelompenan sudah sesuai dengan hukum Islam. Hal ini didasarkan karena tidak bertentangan dengan rukun dan syarat akad wadi>’ah. Yakni penitip (muwaddi’) dan penerima titipan (mustauda’), semuanya sudah baligh, berakal dan cerdas, obyek akad dapat dipegang dan dikuasai saat akad yaitu berupa uang dan akad kedua belah pihak sepakat mengadakan dengan menggunakan lisan dan dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Praktik, Arisan Kelompenan, Wadi’ah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 24 Apr 2018 09:16
Last Modified: 24 Apr 2018 09:16
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3569

Actions (login required)

View Item View Item