Alfin, Nurhasani (2025) LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG KEWAJIBAN CUTI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PETAHANA DALAM PILKADA (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154/PUU-XXII/2024). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
ALFIN NURHASANI_LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG KEWAJIBAN CUTI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PETAHANA DALAM PILKADA.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pilkada merupakan salah satu instrumen demokrasi lokal yang menjadi wujud nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Namun, dominasi petahana (incumbency advantage) seringkali mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil, karena petahana memiliki akses terhadap birokrasi, anggaran, serta fasilitas negara. Untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye. Akan tetapi, aturan ini dinilai masih menyisakan celah ketidakadilan, sehingga Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 154/PUU-XXII/2024 memperluas kewajiban cuti hingga masa tenang dan hari pemungutan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legal reasoning hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut serta implikasinya terhadap demokrasi konstitusional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Data primer diperoleh dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 154/PUU-XXII/2024 serta ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sedangkan data sekunder meliputi buku, artikel, jurnal hukum, dan pendapat pakar yang relevan dengan isu kewajiban cuti petahana. Seluruh data dianalisis menggunakan metode content analysis untuk mengkaji argumentasi hukum yang digunakan hakim MK serta implikasinya terhadap prinsip keadilan elektoral dan demokrasi konstitusional. Berdasarkan hasil penelitian, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 154/PUU-XXII/2024 menggunakan legal reasoning yang progresif dengan menempatkan keadilan substantif di atas keadilan formal. Hakim MK menafsirkan ulang Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada demi menjamin fairness, netralitas birokrasi, dan level playing field antar kandidat. Putusan ini sejalan dengan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, law as integrity Ronald Dworkin, serta prinsip Radbruchsche Formel. Namun, efektivitas putusan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan Bawaslu, ketegasan KPU, ketelitian Kemendagri, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada agar benar-benar terwujud demokrasi konstitusional yang substantif. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Legal Reasoning, Pilkada, Cuti Petahana, Demokrasi Konstitusional.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Mahkamah Konstitusi, Legal Reasoning, Pilkada, Cuti Petahana, Demokrasi Konstitusional. |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Alfin Nurhasani |
| Date Deposited: | 23 Oct 2025 01:08 |
| Last Modified: | 23 Oct 2025 01:08 |
| URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/33538 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
