EFEKTIVITAS E-COURT SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA MURAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA CILACAP

Nurul, Kamulatun Nisa (2025) EFEKTIVITAS E-COURT SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA MURAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA CILACAP. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
NURUL KAMULATUN NISA_EFEKTIVITAS E-COURT SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA MURAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA CILACAP.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Modernisasi peradilan di Indonesia diwujudkan melalui implementasi sistem e-Court oleh Mahkamah Agung, yang bertujuan untuk merealisasikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Agama Cilacap, dengan volume perkara perceraian yang tinggi, menjadi lokus penting untuk menguji efektivitas sistem ini. Namun, dalam praktiknya, implementasi e-Court menghadapi tantangan, terutama terkait kesenjangan literasi digital di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi e-Court dan mengevaluasi efektivitasnya dalam mewujudkan ketiga asas tersebut dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Cilacap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang bertujuan untuk menganalisis efektivitas e-Court dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Cilacap. Data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan (field research), meliputi observasi, wawancara mendalam dengan panitera, staf e-Court, advokat, dan pengguna perorangan, serta studi dokumentasi sebagai data primer, dan didukung dengan data sekunder dari literatur hukum dan peraturan yang relevan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto yang mencakup lima faktor serta teori Maslahah dari perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas e-Court di Pengadilan Agama Cilacap bersifat dualistis, yakni memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, e-Court terbukti efektif dalam mempermudah akses pendaftaran perkara, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi antrean di pengadilan. Namun di sisi lain, efektivitasnya masih terbatas akibat kendala teknis, pemahaman pengguna yang belum merata, serta hambatan infrastruktur, sehingga implementasinya belum sepenuhnya optimal. Efektivitasnya merupakan hasil interaksi kelima faktor: Faktor Penegak Hukum (staf proaktif) menjadi pendorong utama; Faktor Masyarakat (kesenjangan digital) dan Faktor Sarana/Fasilitas (sistem tidak stabil) menjadi penghambat utama; sementara Faktor Hukum (PERMA) secara tidak langsung menciptakan disparitas akses dan Faktor Budaya Hukum berada dalam fase transisi yang didorong oleh kebijakan. Dari perspektif Maslaḥah, inovasi e-Court diterima karena kemaslahatan umumnya, meskipun terdapat mafsadah berupa ketidaksetaraan akses yang harus diminimalisir. Kata Kunci: Efektivitas, E-Court, Asas Peradilan, Perceraian, Al-Maslahah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, E-Court, Asas Peradilan, Perceraian, Al-Maslahah
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts > 347.01 Courts (Pengadilan)
300 Social sciences > 350 Public administration
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Nurul Kamulatun Nisa sdri
Date Deposited: 15 Oct 2025 07:47
Last Modified: 15 Oct 2025 07:47
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/33408

Actions (login required)

View Item View Item