PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS SAMA RATA DI DESA SURUSUNDA KECAMATAN KARANGPUCUNG KABUPATEN CILACAP

Alhajji, Dziyaul Haqqi (2025) PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS SAMA RATA DI DESA SURUSUNDA KECAMATAN KARANGPUCUNG KABUPATEN CILACAP. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ALHAJJI DZIYAUL HAQQI_PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS SAMA RATA DI DESA SURUSUNDA KECAMATAN KARANGPUCUNG KABUPATEN CILACAP.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Hukum Islam pada dasarnya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, dan hubungan manusia dengan manusia. Salah satu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia adalah aturan mengenai hukum waris. Didalam Al-Qur’an dan Sunah dijelaskan secara rinci terkait hukum waris, termasuk pihak yang berhak menerima, penghalang, sebab memperoleh, dan bagian masing-masing ahli waris. Akan tetapi, di Desa Surusunda, Karangpucung, Cilacap, terdapat sebuah tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dalam hal pembagian harta warisan yaitu pembagian waris sama rata tanpa membedakan jenis kelamin. Menariknya, meskipun mayoritas penduduk desa beragama Islam dan sebagian dari mereka telah memahami ketentuan hukum waris Islam melalui ilmu faraid, praktik pembagian warisan di desa ini tidak sepenuhnya mengikuti aturan syariat Islam. Berdasarkan tradisi tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengetahui problematika hukum dalam praktik pembagian waris di Desa Surusunda, Karangpucung, Cilacap dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap problematika hukum dalam praktik pembagian waris di Desa Surusunda, Karangpucung, Cilacap. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan cara wawancara yang dilakukan kepada 9 responden yang terdiri dari 1 orang tokoh agama, 1 orang tokoh masyarakat, 2 orang perangkat desa, dan 6 orang warga masyarakat Desa Surusunda, Karangpucung, Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian waris sama rata di Desa Surusunda dapat diterima secara syar’i apabila dilakukan atas dasar kerelaan (rida) seluruh ahli waris melalui akad perdamaian (sulhu). Sejalan dengan Hazairin yang mana dalam membahas hukum waris itu tidak bisa lepas dari ilmu lain seperti hukum adat, sebagaimana yang dilakukan masyarakat Desa Surusunda. Selain itu sejalan pula dengan teori nazhariyah al hudud nya Muhammad Syahrur yang memberi batasan maksimal dan minimal dalam konteks waris yaitu formula 2:1 dalam pendistribusiannya memiliki fleksibilitas menyesuaikan kondisi ahli waris. Sementara dari tinjauan ‘urf, kebiasaan ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf sahih selama dilakukan dengan rida dan bertujuan menjaga kemaslahatan. Kata Kunci: Hukum Islam, Waris, Faraid, ‘Urf, Desa Surusunda.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Waris, Faraid, ‘Urf, Desa Surusunda.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.4 Waris (Faraid) dan Wasiat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ALHAJJI DZIYAUL HAQQI
Date Deposited: 15 Oct 2025 01:49
Last Modified: 15 Oct 2025 01:49
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/33398

Actions (login required)

View Item View Item