Ayumi, Maulida (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN GANGGUAN SUFFERER SKIZOFRENIA (Studi Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
Skripsi-Ayumi Maulida 214110303013.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang menderita gangguan sufferer skizofrenia, dengan studi kasus Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt. Terdakwa, yang didiagnosis gangguan sufferer skizofrenia, dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan gangguan jiwa serta mengevaluasi pertanggungjawaban pidana berdasarkan norma hukum positif, khususnya Pasal 44 KUHP dan Pasal 38-39 KUHP baru, serta relevansinya dengan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Jenis penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi dan metode analisis yang digunakan yaitu secara kualitatif. Dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai sumber hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdakwa mengalami gangguan jiwa, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa memiliki kesadaran dan ingatan yang utuh terhadap perbuatannya, sehingga tetap dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1). Hal ini mencerminkan adanya diskresi hakim dalam menilai kapasitas mental pelaku serta keterbatasan penerapan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan sufferer skizofrenia dalam praktik peradilan. Visum psikiatrikum hanya dipertimbangkan secara administratif dan tidak mempengaruhi putusan secara substantif. Pendekatan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 44 KUHP dan prinsip geen straf zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Padahal, Pasal 44 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa telah mengatur secara tegas bahwa penderita gangguan jiwa berat dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan, Sufferer Skizofrenia, Putusan Pengadilan, Gangguan Jiwa. |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Ayumi Maulida |
| Date Deposited: | 23 Jul 2025 02:27 |
| Last Modified: | 23 Jul 2025 02:27 |
| URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/32597 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
