PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH PADA MANTAN ISTRI WANITA KARIR (Studi Kasus di Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas)

Aprilia, Dwi Herawati (2025) PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH PADA MANTAN ISTRI WANITA KARIR (Studi Kasus di Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas). Skripsi thesis, Fakultas Syariah.

[img]
Preview
Text
Aprilia Dwi Herawati_Pemberian Nafkah Mut'ah Pada Mantan Istri Wanita Karir (Studi Kasus di Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pemberian nafkah yang tercantum pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang mempertanggungjawabkan kepada suami tidak hanya waktu seorang istri tersebut menjadi istri yang sah, akan tetapi berkewajiban memberikan nafkah setelah perceraian yaitu nafkah Mut’ah. Provinsi Jawa Tengah perceraian mencapai angka 22.784 kasus pada tahun 2021. Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas cerai talak disebabkan karena faktor pertengkaran, perselisihan dan masalah ekonomi. Menurut Asghar Ali Engineer berpandangan pemberian nafkah bagi mantan istri yang telah diceraikan tidak hanya setelah perceraian, akan tetapi sampai menikah lagi atau meninggal. Sehubungan dengan pemberian nafkah pada mantan istri, mengkaitkan dengan seorang wanita karir di Desa Karangrau. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis pendekatan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat pada data primer yang berdasarkan data yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (filed research). Data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan yang berkaitan dengan subyek yang akan diteliti. Pemberian nafkah mu’ah pada mantan istri wanita karir di Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, mantan istri setelah perceraian yang masih mendapatkan nafkah iddah tidak semua mantan istri terpenuhi nafkah masa iddah. Nafkah Mut’ah mantan suami tidak memberikan hak nafkah atas istri. Pandangan Asghar Ali Engineer diterapkan pada mantan istri wanita karir, kurang sesuai karena wanita yang bekerja sudah mampu dalam memenuhi hak dan kebutuhan dirinya. Akan tetapi jika mantan suami tidak mampu memenuhi kebutuhan hak anak serta dilimpahkan kepada mantan istri maka mantan istri kurang terpenuhi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Nafkah Mut’ah, Wanita karir, Desa Karangrau
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.36 Hak dan Kewajiban Suami-Istri (Nafaqoh)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aprilia Dwi Herawati
Date Deposited: 21 Jul 2025 04:16
Last Modified: 21 Jul 2025 04:16
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/32329

Actions (login required)

View Item View Item