Rofingul, Angla (2025) Analisis Fiqhi terhadap Konsep Mauquf Bih Dalam Wakaf Manfaat Asuransi Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
|
Text
Rofigul Angla_Analisis Fiqhi terhadap Konsep Mauquf Bih Dalam Wakaf Manfaat Asuransi Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Wakaf terus berkembang seiring dengan perkembangan sistem perekonomian dan pembangunan yang lazim memunculkan inovasi-inovasi baru, salah satu perkembangannya yaitu wakaf manfaat asuransi pada perusahaan asuransi jiwa syariah, hal ini didukung dengan munculnya Fatwa DSN-MUI tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah. konsep mauqūf bih (objek wakaf) dalam konteks wakaf manfaat asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016. Fatwa ini memperbolehkan wakaf manfaat dari polis asuransi syariah setelah terjadi klaim. Penelitian yang dilaksanakan ini adalah penelitian pustaka (library research). Data primer yang digunakan peneliti berupa fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan sumber-sumber ilmiah lainnya yang membahas topik serupa. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif berdasarkan logika berfikir deduktif. Metode kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata, tulisan atau lisan dari orang-orang yang diamati. Pelaksanana wakaf yang tertuang di dalam fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 memperbolehkan wakaf manfaat asuransi jiwa syariah, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016, ketentuan tersebut yakni batasan jumlah manfaat yang boleh diwakafkan yaitu maksimal 45%, dalam wakaf manfaat asuransi itu sendiri mauqūf bih (objek wakaf) itu bisa beupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, para ulama mazhab dalam pembahasan mauqūf bih lebih menakankan kepada wakafa uang, wakaf uang termasuk dalam wakaf benda bergerak, karena uang bukan merupakan benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Wakaf, Mauqūf bih, Wakaf Manfaat, Asuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016, Fikih Muamalah. |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.4 Waris (Faraid) dan Wasiat 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Rofingul Angla |
Date Deposited: | 28 Apr 2025 06:31 |
Last Modified: | 28 Apr 2025 06:31 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/30882 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |