JUAL BELI BADEG (NIRA KELAPA) KE PABRIK TUAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di desa Purwosari Kec. Baturraden Kab. banyumas)

INGANA TURROFIQOH, NIM. 132322053 (2017) JUAL BELI BADEG (NIRA KELAPA) KE PABRIK TUAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di desa Purwosari Kec. Baturraden Kab. banyumas). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (516kB) | Preview
[img] Text
INGANA TURROFIQOH_JUAL BELI BADEG (NIRA KELAPA) KE PABRIK TUAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Stud.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini dilatar belakangi oleh masyarakat yang melakukan jual beli badeg (nira kelapa), dimana tujuan dari jual beli tersebut untuk membuat tuak, padahal tuak termasuk golongan khamr yang tidak boleh dikonsumsi menurut Islam. Praktik jual beli badeg (nira kelapa) di desa Purwosari ini dilakukan dengan cara pembeli memesan terlebih dahulu kepada penjual badeg (nira kelapa). Dan pembayaran dilakukan secara tunai ketika penjual mengantar badeg (nira kelapa) ke pembeli. Batasan masalahnya, agar penelitian ini lebih terarah pada sasaran yang diinginkan dengan benar dan tepat, maka penulis memfokuskan pada praktik jual beli badeg (nira kelapa) ke pabrik tuak perspektif hukum Islam (Studi Kasus di desa Purwosari Kec. Baturraden Kab. banyumas). Jual beli ini bertujuan untuk membuat tuak. yang diduga keras dapat menimbulkan mafsadat bagi masyarakat sekitar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala obyektif yang terjadi di lapangan tersebut. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara kepada penjual dan pembeli badeg (nira kelapa) serta masyarakat yang membeli tuak di desa Purwosari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli badeg (nira kelapa) ini dilakukan secara lisan dan melalui prosedur-prosedur yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dengan tujuan untuk dijadikan tuak. Proses jual beli badeg (nira kelapa) tidak sesuai dengan akad jual beli dalam hukum Islam. Akad ini tidak sah dilakukan apabila manfaat yang diakadkan itu adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Apabila ditinjau dari hukum Islam, praktik jual beli badeg (nira kelapa) ke pabrik tuak yang ada di desa Purwosari, menurut penulis jual beli badeg (nira kelapa) hukumnya boleh, namun jika jual beli badeg (nira kelapa) tujuannya untuk membuat tuak, maka jual beli ini menjadi haram. Karena tuak termasuk khamr yang dapat memabukkan. dan dala Islam dilarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual beli, Badeg (nira kelapa), Pabrik Tuak, Perspektif Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mr. lutfie MZ
Date Deposited: 05 Oct 2017 07:52
Last Modified: 05 Oct 2017 07:52
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3083

Actions (login required)

View Item View Item