Ilham, Nadzir (2025) Disparitas Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 0346/Pdt.P/2021/PA.Clp dan Nomor 421/Pdt.P/2019/PA.Ba). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
ILHAM NADZIR_Disparitas Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 0346Pdt.P2021PA.Clp dan Nomor 421Pdt.P2019PA.Ba..pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Dispensasi perkawinan merupakan suatu bentuk dispenasasi bantuan izin kawin dari pengadilan negeri maupun agama kepada laki-laki maupun perempuan yang usianya belum mencapai batas minimal usia perkawinan di Indonesia yaitu 19 tahun. Namun permohonan dispensasi perkawinan tidak selalu dikabulkan melainkan hakim terkadang menolak, sehingga peneliti menemukan disparitas. Guna memperjelas disparitas pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan peneliti mengambil dua penetapan dispensasi perkawinan yakni Nomor 0346/Pdt.P/2021/PA.Clp Pengadilan Agama Cilacap dan Nomor 421/Pdt.P/2019/PA.Ba Pengadilan Agama Banjarnegara. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka dengan mengumpulkan sumber pustaka kemudian dibaca, dicatat, dan diolah, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normative dengan mempertimbangkan teori-teori tujuan hukum, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi terhadap salinan penetapan permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Hasil penelitian menujukkan bahwa disparitas pertimbangan hakim. Dalam penetapan Nomor 0346/Pdt.P/2021/PA.Clp, hakim mempertimbangakan kasus tersebut dikabulkan karena kondisi keduanya sudah siap untuk melakukan perkawinan juga calon Suami sudah cukup umur meskipun calon istri pemohon masih berusia dibawah batas usia perkawinan di Indonesia. Sedangkan penetapan Nomor 421/Pdt.P/2019/PA.Ba, hakim mempertimbangkan kasus tersebut dan ditolak karena hakim melihat kesiapan kedua anak yang masih belum siap untuk melakukan perkawinan dan membangun rumah tangga. karena keduanya masih di bawah batas minimal usia perkawinan di Indonesia. Disparitas ini dititinjau dari tujuan hukum bahwa dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi perkawinan pada Nomor 0346/Pdt.P/2021/PA.Clp hakim lebih mengutamakan keadilan dan kemanfaatan hukum karena semua orang berhak menikah meskipun usianya masih kurang dan bisa mengajukan dispensasi kawin dan apabila tidaak segera dinikahkan akan terjadi hal yang dilarang oleh agama. sedangkan pada Nomor 421/Pdt.P/2019/PA.Ba, hakim lebih mengutamakan kepastian dan ketertibaan hukum karena hakim berpegang teguh pada Undang-Undang sehingga belum siapnya keduanya untuk melakukan perkawinan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan, Disparitas |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata) > 346.01 Marriage law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Ilham Nadzir sdr |
Date Deposited: | 25 Apr 2025 07:05 |
Last Modified: | 25 Apr 2025 09:03 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/30752 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |