KONSEP TA’WID(GANTI RUGI) DALAM MEKANISME PERDAGANGAN KARBON (CARBON TRADING) PADA PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 21 TAHUN 2022

Sesi Putri, Herawati (2025) KONSEP TA’WID(GANTI RUGI) DALAM MEKANISME PERDAGANGAN KARBON (CARBON TRADING) PADA PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 21 TAHUN 2022. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Sesi Putri Herawati_Konsep Ta'wid (Ganti Rugi) Dalam Mekanisme Perdagangan Karbon (Carbon Trading) Pada Permen LHK No 21 Tahun 20022.pdf

Download (20MB) | Preview

Abstract

Mekanisme Perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Konsep Perdagangan karbon yang berkembang di masyarakat dipahami sebagai jual beli kredit emisi karbon yang melebihi ambang batas. Disatu sisi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang prinsip pencemar membayar yang dipahami sebagai ganti kerugian. Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut dalam konsep ganti rugi (ta'wi>d{). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian library research pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode dokumentasi atau studi pustaka. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu content analysis dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 dipahami sebagai jual beli kredit emisi karbon yang melebihi ambang batas merupakan sebuah konsep dalam kerangka Polluter Pays Principle sebuah bentuk kerugian, karena rechts person dalam arti perusahaan mengeluarkan emisi karbon yang melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Perusahaan yang melepaskan karbon harus membayar kerugian kepada penyerap karbon atau memiliki sisa karbon, hal ini dapat dilihat sebagai bentuk kompensasi atau ganti rugi yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan yang meuikan masyarakat. Dalam Perspektif Hukum Ekonomi, ganti rugi atau kompensasi yang Anda sebut sebagai ta'wid dapat dipahami sebagai upaya untuk memberikan keadilan atas kerugian yang ditimbulka.Negara penghasil karbon dianggap sebagai mufsid (perusak), sementara pihak yang menyerap karbon dianggap sebagai mushlih (pihak yang memperbaiki). Pengurangan emisi karbon ini juga mendukung berbagai kegiatan pelestarian lingkungan, khususnya dalam menjaga kualitas udara agar terbebas dari pencemaran emisi karbon. Perdagangan karbon merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di tengah tantangan perubahan iklim global.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perdagangan Karbon, Ta’wid, Polluter Pays Principle
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
300 Social sciences > 330 Economics > 335 Socialism and related systems
300 Social sciences > 340 Law > 344 Social, labor, welfare, and related law
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sesi Putri Herawati
Date Deposited: 22 Apr 2025 07:26
Last Modified: 22 Apr 2025 07:42
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/30419

Actions (login required)

View Item View Item