Disparitas Implementasi Ikrar Sighat Taklik Talak Oleh Penghulu Kantor Urusan Agama di Kabupaten Purbalingga

Kemal Faizal, Abdussalam (2025) Disparitas Implementasi Ikrar Sighat Taklik Talak Oleh Penghulu Kantor Urusan Agama di Kabupaten Purbalingga. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Kemal Faizal Abdussalam_Disparitas Implementasi Ikrar Sighat Taklik Talak Oleh Penghulu KUA di Purbalingga.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam pernikahan setiap orang Islam di Indonesia terdapat pembacaan ikrar sighat taklik talak meskipun sifat dari taklik talak bukan suatu kerharusan, tetapi di Indonesia sendiri seakan-akan sudah menjadi kewajiban dan apabila sighat taklik talak sudah diikrarkan maka sifatnya mengikat atau tidak bisa dicabut kembali. Hal ini bisa dibuktikan ketika akad pernikahan, walaupun MUI sempat menyarankan pada 7 September 1996 melalui fatwanya tetapi hal tersebut tidak memberi implikasi yang signifkan. Seperti yang penulis dapati, ada yang mengikrarkan dengan menggunakan mikrofon, ada yang tidak menggunakan mikrofon dan ada yang hanya menandatanganinya saja tetapi dibacakan di rumah. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-empiris yang dilakukan penulis di tiga lokasi KUA di Kabupaten Purbalingga untuk mengetahui realitas empiris mengenai implementasi dan pertimbangan Penghulu terhadap ikrar sighat taklik talak sesudah akad nikah. Dengan metode kualitatif dengan melakukan observasi, wawancara dan menganalisis data. Hasil penelitian ini mendapatkan dua kesimpulan. Pertama, terjadinya disparitas implementasi ikrar sighat taklik talak yang diinisiasi oleh Penghulu, di KUA Purbalingga, suami mengikrarkan dengan menggunakan mikrofon. Di KUA Padamara, suami mengikrarkan dengan tidak menggunakan mikrofon. Di KUA Kalimanah, suami hanya menandatangi sighat taklik talak yang tercantum di buku nikah. Disparitas ini dikarenakan landasan hukum sighat taklik talak hanya mengatur bahwa sahnya perjanjian perkawinan berupa taklik talak itu ketika dibacakan dan ditandatangani. Kedua, pertimbangan Penghulu terhadap hal ini ada yang mempertimbangkan aspek makna, sakralitas dan maslahat. Ditinjau dari teori kontekstual Abdullah Saeed, dikategorikan pada semi-tekstualis dan kontekstual progresif. Teori “Teleologi” menganalisis bahwa semua pertimbangan Penghulu dikatakan bermakna. Kata Kunci: Disparitas, Penghulu, Implementasi, Pertimbangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Disparitas, Penghulu, Implementasi, Pertimbangan.
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Kemal Faizal Abdussalam
Date Deposited: 21 Apr 2025 08:03
Last Modified: 21 Apr 2025 08:03
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/30335

Actions (login required)

View Item View Item