Setyo, Budi Pangestu (2025) Konsep Penyederhanaan Izin Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Perspektif Fikih Lingkungan. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
setyo budi pangestu_Konsep Penyederhanaan Izin Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Perspektif Fikih Lingkungan.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang izin lingkungan memiliki tujuan untuk mempercepat proses perizinan bagi pengusaha untuk membuka akses izin usaha yang seluasnya dan mempermudah izin bagi pengusaha. Namun Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan menjadi tujuan utama dalam proses perzininan lingkungan. Hal ini juga mencakup prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Pustaka (library research). Penulis juga menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan peraturan perundang- undangan. yakni penelitian yang obyek kajianya menggunakan data Pustaka berupa buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, penelitian terdahulu sebagai sumber data. Adapun caranya ialah dengan mencari, mempelajari, mencatat serta menafsirkan hal-hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Dalam penelitian ini tujuannya adalah untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bahan-bahan yang terdapat di ruang perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyederhanaan izin lingkungan hidup di Indonesia mengalami perubahan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini mencakup Pergeseran dari Izin Lingkungan ke Persetujuan Lingkungan, Proses perizinan yang lebih disederhanakan, Peran pemerintah pusat yang lebih kuat dalam mengendalikan dan mengawasi persetujuan lingkungan, Keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan lingkungan. Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru dalam memastikan perlindungan lingkungan tetap terjaga dengan baik. Dalam UU ciptaker, perizinan menjadi lebih sederhana, namun menghilangkan partisipasi publik. Dalam perspektif fikih lingkungan harus mempertimbangkan isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup. Fiqih telah menjabarkan relasi makhluk dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup, namun wacana lingkungan hidup belum dibahas secara khusus dalam ilmu fiqih. Hal ini tidak sejalan dengan fikih lingkungan dan berpotensi tidak maslahat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyederhanaan Izin, Konsep Penyederhanaan, Fikih Lingkungan |
Subjects: | 2x1 Al Qur'an dan Ilmu Berkaitan > 2x1.2 Al Qur'an dan Terjemah 2x1 Al Qur'an dan Ilmu Berkaitan > 2x1.4 Kumpulan Ayat dan Surat Tertentu 2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
Depositing User: | Setyo Budi Pangestu |
Date Deposited: | 21 Apr 2025 08:14 |
Last Modified: | 21 Apr 2025 08:14 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/30319 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |