RESPONS PENGHULU TERHADAP GAGASAN KANTOR URUSAN AGAMA SEBAGAI TEMPAT PENCATATAN NIKAH SELURUH AGAMA (Studi Kasus Pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Cilacap)

ELISA ZUHRUL, MASYRUROH (2025) RESPONS PENGHULU TERHADAP GAGASAN KANTOR URUSAN AGAMA SEBAGAI TEMPAT PENCATATAN NIKAH SELURUH AGAMA (Studi Kasus Pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Cilacap). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
ELISA ZUHRUL M_Respons Penghulu Terhadap Gagasan Kantor Urusan Agama Sebagai Tempat Pencatatan Nikah Seluruh Agama (Studi Kasus Pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Cilacap).pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Berita mengenai gagasan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah bagi seluruh agama disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai bagian dari pruralisme agama. Status berita ini terbilang masih wacana, sehingga perlu penggalian seperti memahami bagaimana Penghulu menanggapi usulan tersebut dalam konteks regulasi, praktik kelembagaan, serta aspek sosial dan keagamaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi lapangan field research menggunakan metode yuridis sosiologis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Informan utama dalam penelitian ini adalah delapan Penghulu yang bertugas di KUA Kabupaten Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan adanya beragam respons dari Penghulu terhadap gagasan ini. Terdapat tujuh Penghulu menyatakan setuju dan mendukung dengan alasan bahwa pencatatan pernikahan bagi seluruh agama di KUA dapat meningkatkan efektivitas administrasi pernikahan serta memperkuat fungsi negara dalam pencatatan sipil. Namun, satu respons Penghulu menyatakan tidak setuju karena menganggap bahwa KUA adalah institusi yang secara historis dan normatif berorientasi pada pelayanan umat Islam. Dari respons yang ini tergambarkan pola otoritas legal rasional karena bersandarkan pada Undang-Undang yang menyatakan bahwa pencatatan bagi umat Islam dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan pencatatan bagi umat non-muslim dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Undang-Undang ini diantaranya terdapa di PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Respons Penghulu, Kantor Urusan Agama, Pernikahan Semua Agama.
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
300 Social sciences > 306 Culture and institutions > 306.81 Marriage (Perkawinan)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ELISA ZUHRUL MASYRUROH
Date Deposited: 21 Apr 2025 07:26
Last Modified: 21 Apr 2025 07:26
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/30258

Actions (login required)

View Item View Item